Tojo Una-Una – Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una (BPN Touna) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik proses balik nama waris atas nama Yuliana Tandayong.
Hingga kini, permohonan tersebut belum dapat diproses lantaran adanya kendala sengketa.
Kepala Seksi V BPN Touna, Akbar, menjelaskan bahwa pendaftaran balik nama waris baru bisa dilakukan jika status kepemilikan tanah sudah clean and clear. Namun, dalam kasus ini masih terdapat hambatan.
“Hambatan utama terletak pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 165 Tahun 1997, yang diduga terkait dengan akta perjanjian antara almarhum Hermin Tandayong dan Engel Tandayong semasa hidup. Pihak ahli waris Engel melalui kuasa hukumnya sudah tiga kali menahan proses balik nama, sehingga kami belum bisa melanjutkan,” jelas Akbar, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, sengketa kepemilikan tanah biasanya bisa diselesaikan melalui pelepasan hak salah satu pihak.
Namun karena kasus ini menyangkut perjanjian notaris yang sah dan mengikat, BPN memilih menunda proses hingga ada kejelasan hukum.
Upaya Mediasi BPN
BPN Touna telah melayangkan undangan mediasi sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Namun, pada pemanggilan pertama, hanya ahli waris Engel yang hadir.
“Apabila salah satu pihak tidak hadir dalam tiga kali undangan dan tidak tercapai kesepakatan, maka jalur litigasi akan direkomendasikan. Jika ada perdamaian, maka akta kesepakatan dapat diajukan ke pengadilan untuk memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Akbar.
Namun, langkah tersebut ditolak pihak Yuliana. Melalui kuasa hukumnya, Firda Husen dan Ishak Adam, Yuliana melayangkan surat keberatan pada Selasa (26/8/2025).
Pihaknya menilai permohonan balik nama waris bukanlah sengketa tanah, melainkan administrasi murni. Selain itu, undangan mediasi dinilai tidak jelas karena menyebut adanya “sengketa” tanpa mencantumkan objek tanah secara spesifik.
Ketidakhadiran Yuliana dalam mediasi juga dipengaruhi oleh tidak dilibatkannya Ny. Henny Sinarta, istri sah almarhum Hermin sekaligus ibu kandung Yuliana, yang menurut mereka merupakan ahli waris utama.
Dasar Penundaan: Perjanjian Notaris
BPN menunda proses balik nama dengan alasan adanya akta perjanjian antara Hermin dan Engel Tandayong di hadapan notaris. Perjanjian tersebut menyebut sejumlah aset tanah sebagai warisan bersama yang belum terbagi, meski tidak dijelaskan secara rinci mengenai objek maupun lokasi tanah.
Namun, data yang diperoleh media menunjukkan bahwa tiga sertifikat yang hendak dibalik nama oleh Yuliana tidak memiliki korelasi langsung dengan isi akta tersebut
Sengketa Lama hingga Mahkamah Agung
Konflik keluarga Tandayong bukan persoalan baru. Sengketa antara ahli waris Hermin dan Engel bahkan pernah bergulir hingga Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menyatakan perkara tersebut dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Yuliana, Rexy Mierkhahani, S.H., menegaskan bahwa putusan itu tidak menghasilkan pihak yang menang maupun kalah.
> “Di tingkat pertama permohonan tergugat ditolak oleh PN Poso, dan di tingkat MA jelas disebutkan tidak ada yang menang atau kalah, kembali ke nol,” ujarnya.
Meski demikian, BPN Touna tetap berpegang pada perjanjian notaris Hermin–Engel sebagai dasar penundaan proses balik nama.
Pihak Yuliana: Murni Balik Nama Waris
Sementara itu, pihak Yuliana menegaskan bahwa pengajuan mereka murni untuk balik nama waris atas sertifikat resmi milik Hermin Tandayong dan tidak ada kaitannya dengan sengketa tanah keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya menghimpun keterangan lebih lanjut dari kedua belah pihak, termasuk kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.