TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam (13/5/2026), petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MLK (47) di Desa Uebone bersama ratusan paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una-Una, IPTU Rizal Polii, SH, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah karena daerah mereka diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti laporan warga, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar IPTU Rizal Polii.
Setelah mengumpulkan informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku sekitar pukul 22.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 163 paket diduga sabu dengan berat bruto mencapai 66,86 gram.
Selain barang bukti narkotika, aparat juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa 10 plastik klip kosong, satu tas samping merek Eiger, satu tas kecil warna hitam, uang tunai Rp8 juta, tiga buah pipet, kain warna abu-abu, kantong plastik warna biru dan hitam, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
Saat ini, MLK bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Sementara itu, Kapolres Tojo Una-Una AKBP Yanna Djayawidya melalui Kasihumas IPTU Martono mengimbau masyarakat agar terus aktif membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Kami mengajak warga untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas IPTU Martono.


