TOUNA — Kuasa hukum dr. Niko memberikan klarifikasi terkait tuduhan dugaan malpraktik yang ramai diberitakan dan beredar di media sosial.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kopi Tanambi, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Minggu sore (10/05/2026).
Dalam keterangan persnya, kuasa hukum Moh. Firda M.B Husain, S.H., menegaskan bahwa penanganan medis yang dilakukan kliennya terhadap pasien berinisial N telah sesuai prosedur dan berdasarkan kondisi medis yang dialami pasien saat itu.
Ia menjelaskan, pasien datang berobat ke klinik milik kliennya pada Januari 2014 atau sekitar 12 tahun lalu dengan sejumlah keluhan seperti muntah-muntah, diare, batuk, serta mengalami dehidrasi berat.
“Pada saat itu pasien langsung ditangani secara medis sesuai dengan keluhan yang dialami,” ujar Firda dalam konferensi pers.
Menurutnya, setelah kondisi pasien belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, keluarga kemudian membawa pasien ke RSUD Ampana untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa penyakit lain sehingga dilakukan penanganan medis lebih lanjut.
Selanjutnya, pasien dirujuk ke RSUD Undata Palu guna menjalani pemeriksaan menggunakan CT Scan (Computed Tomography Scan) untuk memastikan diagnosis sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan ditemukan kembali beberapa penyakit lain yang tidak dapat kami sampaikan dalam press release ini,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai tuduhan malpraktik terhadap kliennya tidak berdasar dan dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada dokter tersebut.
Firda juga menjelaskan bahwa bantuan yang pernah diberikan kliennya kepada pasien merupakan bentuk kepedulian dan permintaan dari pihak keluarga, bukan pengakuan adanya kesalahan medis.
“Kalau keluarga merasa telah terjadi malpraktik, silakan dibuktikan secara medis sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/120/V/2026/SPKT/POLRES TOJO UNA-UNA/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 7 Mei 2026.
Akun tersebut dilaporkan atas unggahan di media sosial yang menyebut kliennya melakukan malpraktik terhadap pasien berinisial N.
“Kami berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum tentu benar sebelum ada pembuktian secara medis maupun hukum,” tutup Firda.



