![]() |
Yuliana Tandayong saat memberikan keterangan kepada Media |
Touna – Polemik terkait surat undangan mediasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) terus menuai sorotan.
Yuliana Tandayong, ahli waris almarhum Hermin Tandayong, bersama dua kuasa hukumnya, Ishak Adam dan Firda Husen, mendatangi Kantor Pertanahan Touna pada Selasa (26/8/2025).
Kehadiran mereka bertujuan menyerahkan surat keberatan sekaligus meminta penjelasan langsung dari Kepala BPN Touna mengenai undangan mediasi yang diterbitkan pada 22 Agustus 2025.
Namun, niat Yuliana untuk berdialog langsung dengan Kepala Kantor tak terwujud. Ia hanya diarahkan bertemu dengan Kasi V, Akbar, dan seorang pegawai bernama Imran.
“Pegawai bilang kepala BPN sedang rapat virtual, jadi surat keberatan kami hanya bisa dititip di loket dengan tanda terima,” ujar Yuliana kepada wartawan.
Rasa Kecewa dan Dugaan Ketidakprofesional
Yuliana mengaku kecewa karena kedatangannya tidak membuahkan penjelasan resmi. Bahkan, dua pegawai yang ditemuinya justru dianggap sebagai pihak yang selama ini menghambat proses balik nama.
“Kalau ditanyakan, jawabannya selalu diarahkan ke kepala BPN. Kami butuh penjelasan yang jelas. Bahkan ada pegawai bilang saya sudah dua kali diundang mediasi, padahal baru sekali ini.
"Hal-hal seperti ini membuat kami semakin tidak percaya,” tegasnya.
Ia menegaskan , yang sedang ditempuh adalah proses balik nama sertifikat ahli waris, bukan sengketa tanah.
Namun, dalam undangan BPN bernomor 623/Und.72.09.MP.02.01./VIII/2025 justru disebutkan adanya sengketa waris antara almarhum Engel Tedy Tandayong dan Hermin Tandayong.
“Isi undangan itu jelas keliru. Kalau memang mediasi, kenapa ibu saya sebagai ahli waris utama justru tidak dilibatkan?” ucapnya.
Dasar Undangan Dipertanyakan
Menurut Yuliana, tanah yang akan dibalik nama jelas tercatat resmi atas nama ayahnya, Hermin Tandayong, dengan sertifikat sah yang dikeluarkan BPN. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum undangan mediasi tersebut.
“Saya ingin bertemu langsung Kepala Pertanahan, jangan dipingpong dari pegawai ke pegawai. Kalau profesional, seharusnya BPN berani memberi penjelasan terbuka. Ini malah terkesan ada pihak yang ikut campur dan membuat BPN tampak tidak profesional,” pungkasnya.
Isi Surat Keberatan Yuliana
Dalam surat keberatannya, Yuliana menegaskan beberapa poin penting:
1. Objek tanah tidak jelas – Undangan mediasi tidak mencantumkan objek tanah, sehingga menimbulkan multitafsir dan melanggar asas kepastian hukum.
2. Ahli waris utama tidak diundang – Ny. Henny Sinarta, istri sah almarhum Hermin Tandayong sekaligus ibu kandung Yuliana, tidak dilibatkan dalam mediasi.
3. Sertifikat sah atas nama Hermin Tandayong – Tanah yang dimaksud tercatat atas nama Hermin dengan tiga sertifikat sah, yakni:
Sertifikat No. 00884 (luas 2.687 m²)
Sertifikat No. 00885 (luas 1.579 m²)
Sertifikat No. 00886 (luas 5.241 m²)
4. Tidak ada bukti keberatan – BPN tidak melampirkan bukti resmi dari pihak yang disebut mengajukan keberatan.
5. Menolak hadir dalam mediasi – Yuliana menyebutkan Keluarga menolak hadir dalam mediasi yang dianggap cacat formil, kecuali seluruh syarat hukum dipenuhi.