TOUNA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tojo Una-Una menerbitkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan untuk mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B.400.1/1674/Dikbud/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala Disdikbud Tojo Una-Una, Aspan P. Taurenta, S.H.
Surat itu ditujukan kepada seluruh Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan, pengawas atau pendamping, serta kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam arahannya, Disdikbud memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) apabila kondisi kabut asap di wilayah masing-masing dinilai pekat dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi faktual kualitas udara di lingkungan sekolah, sehingga keselamatan dan kesehatan warga sekolah tetap menjadi prioritas.
Pembelajaran Dapat Dialihkan dari Rumah
Apabila PTM harus dihentikan sementara, kegiatan belajar siswa dapat dialihkan menjadi Pembelajaran Dari Rumah (PDR) atau bentuk pembelajaran lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan, akses, dan kondisi peserta didik.
Disdikbud juga meminta sekolah tidak mengarahkan siswa melakukan aktivitas di luar ruangan selama kabut asap berpotensi mengganggu kesehatan.
Larangan tersebut mencakup kegiatan olahraga, upacara, apel, ekstrakurikuler, hingga kerja bakti di lingkungan sekolah.
Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko paparan asap yang dapat berdampak terhadap kesehatan anak-anak maupun tenaga pendidik.
Siswa yang Mengalami Gangguan Kesehatan Diminta Mendapat Penanganan
Disdikbud turut mengingatkan agar siswa maupun tenaga pendidik yang mengalami keluhan kesehatan akibat paparan kabut asap segera mendapatkan penanganan di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas.
Mereka yang mengalami keluhan kesehatan juga tidak boleh dipaksakan mengikuti kegiatan pembelajaran.
Selain itu, pihak sekolah diminta mengimbau orang tua atau wali murid untuk membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi udara belum aman.
Koordinasi dengan puskesmas, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa dan kelurahan setempat juga perlu dilakukan guna mendukung langkah antisipasi dampak kabut asap.
PTM Kembali Dilaksanakan Setelah Kondisi Udara Membaik
Disdikbud menegaskan, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka dapat kembali dilaksanakan setelah kondisi udara membaik dan dinilai aman bagi warga sekolah.
Sebelum kembali melaksanakan PTM, kepala sekolah diminta berkoordinasi dengan koordinator wilayah atau pengawas serta melaporkan perkembangan kondisi tersebut kepada Disdikbud Kabupaten Tojo Una-Una.
Melalui imbauan ini, Disdikbud berharap seluruh satuan pendidikan dapat mengambil langkah yang tepat sesuai kondisi di wilayah masing-masing, sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berlangsung dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan peserta didik.


