TOJO UNA-UNA – Personel Polsek Una-Una menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah dari Kota Palu menuju Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial SP alias YD (28), warga Desa Taningkola, saat tiba di Pelabuhan Wakai, Kecamatan Una-Una, Selasa (15/9/2026) malam.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 42 paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar serta uang tunai sebesar Rp5 juta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli sabu dengan berat kurang lebih 4 gram seharga Rp2,8 juta di kawasan Komplek Kayumalue, Palu Utara, pada Senin (14/9/2026).
Sabu tersebut kemudian dibawa menuju wilayah Tojo Una-Una dengan tujuan untuk diedarkan kembali.
Setibanya di wilayah tujuan, tersangka diduga membagi sabu tersebut menjadi sekitar 60 paket kecil. Puluhan paket itu rencananya akan diedarkan di kawasan Dusun 1 Sinpiniti, Desa Wakai
.
Namun, sebelum seluruh paket sempat diedarkan, petugas yang sebelumnya telah memperoleh informasi melakukan penyergapan di Pelabuhan Wakai.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan mengamankan 42 paket sabu yang masih tersisa.
Dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Touna
Setelah penangkapan, Polsek Una-Una menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una untuk menjalani proses hukum dan pengembangan perkara.
Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/02/IX/RES.4.2./2026/Satresnarkoba, tertanggal 15 September 2026.
Untuk menjamin hak hukum tersangka selama proses penyidikan, kepolisian juga mengirimkan surat permintaan bantuan penasihat hukum kepada Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una.
Advokat Nasrun membenarkan bahwa dirinya ditunjuk untuk memberikan pendampingan hukum kepada tersangka.
“Iya, kami telah menerima dan menindaklanjuti surat permintaan tersebut. Setelah diregistrasi, saya sendiri yang mendapatkan penugasan untuk memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan selama proses penyidikan,” ujar Nasrun.
Ia mengatakan, dirinya telah mendampingi tersangka dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah penetapan sebagai tersangka.
“Semalam saya mendampingi proses BAP setelah penetapan tersangka. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, tersangka wajib didampingi penasihat hukum,” katanya.
Tersangka Ditahan
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polres Tojo Una-Una.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah tersebut.
Sumber: Media Center Posbakumadin Tojo Una-Una


