Arsip tersebut milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tojo Una-Una dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2019 atau 11 tahun yang sudah tak bernilai guna.
Pemusnahan arsip ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Mohamad Afandi, disaksikan Panitia Penilaian Arsip, Para Kasubbag Kepegawaian dan Umum Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng menyampaikan, bahwa pemusnahan arsip ini akan menjadi sejarah atau historis yang terjadi dan kita mulai sepanjang di Kabupaten Tojo Una-Una.
"Kegiatan yang kita anggap sederhana ini, bisa menjadi sejarah di dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, khususnya di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tojo Una-Una," ujarnya.
Sekda memberikan apresiasi yang tak terhingga kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tojo Una-Una dan jajaran melaksanakan kegiatan ini.
"Pemerintah daerah Kabupaten Tojo Una-Una berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan, baik melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, maupun pengembangan sistem kearsipan berbasis teknologi informasi," ungkapnya.
Sekda menegaskan bahwa pemusnahan ini, bukan hanya sekedar seremonial, tetapi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik dan tertib serta akuntabel.
"Arsip ini adalah memori kolektif daerah. Arsip menyimpan jejak perjalanan pembangunan menjadi bukti autentik pelaksanaan tugas pembangunan serta menjadi sumber informasi yang memiliki nilai guna administrasi, hukum, keuangan, maupun historisnya," tegasnya.
Namun demikian, sebut Sekda, tidak semua arsip memiliki nilai guna yang berkelanjutan. Terhadap arsip yang lebih habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna sekunder, maka sesuai ketentuan harus dilakukan pemusnahan secara tertib dan terdokumentasi.
"Hal ini penting untuk menjamin efisiensi ruang penyimpanan, menjaga keamanan informasi, serta menjaga penyalahgunaan data yang sudah tidak memiliki kepentingan administrasi maupun hukum," sebutnya.
Ia menambahkan, dalam konteks pembangunan daerah, kearsipan memiliki peran strategis. Tanpa pengelolaan arsip yang baik, kita akan kehilangan data dan informasi penting yang menjadi dasar perencanaan pengambilan kebijakan dan evaluasi program.
"Olehnya, saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi di bidang kearsipan, termasuk dalam pemanfaatan teknologi informasi, guna mendukung sistem kearsipan yang modern dan terintegrasi," tambahnya.
Ia juga berharap kegiatan pemusnahan arsip pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ini juga bisa diikuti atau dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah lainnya.
"Mari kita jadikan pengelolaan arsip sebagai bagian budaya kerja yang disiplin, tertib administrasi dan berorientasi pada akuntabilitas dan penyelenggaraan kearsipan," pungkasnya.
Sementara itu, kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Mohamad Afandi menyampaikan acara pemusnahan ini merupakan salah satu bagian pengusutan yang bertujuan mengurangi jumlah arsip yang ada.
"Pemusnahan arsip ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang peraturan dari Undang-Undang-Undang 43 tahun 2009," terangnya.
"Kemudian, ditindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang pengelolaan kearsipan daerah serta Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2023 tentang instrumen pengelolaan arsip dinamis," tambahnya. (*)

.jpg)
