TOUNA – Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Mattajeng, mewakili Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tojo Una-Una yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (8/10/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gusnar A. Sulaeman didampingi Wakil Ketua Jafar Muhamad Amin, dihadiri oleh unsur Forkopimda, pejabat lingkup Pemkab Tojo Una-Una, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, serta sejumlah undangan lainnya.
Agenda paripurna kali ini mencakup penutupan masa persidangan III tahun 2025 dan pembukaan masa persidangan I tahun 2026, serta pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan DPRD. Selain itu, turut diumumkan keputusan pimpinan DPRD terkait Ranperda RPJMD Kabupaten Tojo Una-Una tahun 2025–2029 dan Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Alfian Mattajeng membacakan jawaban Bupati terhadap enam Ranperda yang diusulkan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
1. Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Alfian menegaskan, Ranperda ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menyelaraskan kebijakan dengan pemerintah pusat
“Penerapan sistem perizinan berbasis risiko diharapkan dapat menarik investasi, menciptakan iklim usaha kondusif, serta memperkuat transparansi dan kepercayaan publik,” ujarnya.
2. Ranperda Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Daerah
Ranperda ini bertujuan melindungi dan melestarikan kebudayaan lokal sekaligus memperkuat identitas daerah.
“Regulasi ini akan menjadi dasar pengembangan kebudayaan oleh perangkat daerah yang membidangi sektor tersebut,” kata Alfian.
3. Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya
Menurut Alfian, regulasi ini penting untuk membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan berakar pada nilai-nilai budaya lokal.
“Ranperda ini diharapkan mampu mempersiapkan generasi muda yang beriman, berakhlak mulia, dan berdaya saing,” jelasnya.
4. Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sekda menilai, peraturan ini akan menjadi solusi terhadap kompleksitas transportasi di daerah
.
“Penyusunannya harus melibatkan berbagai pihak agar peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi publik,” imbuhnya.
5. Ranperda Penguatan Program Bidang Pariwisata
Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sektor pariwisata daerah.
“Dengan adanya payung hukum yang kuat, program pariwisata dapat berjalan terpadu dan berkelanjutan, serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat,” tutur Alfian.
6. Ranperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Olahraga
Menurutnya, regulasi ini merupakan upaya strategis untuk membangun generasi muda yang unggul dan berprestasi.
“Ranperda ini akan memperkuat pembinaan olahraga dari tingkat pelajar hingga masyarakat umum dengan sistem yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Alfian menyebut bahwa keenam Ranperda tersebut telah melalui tahapan harmonisasi dan penyesuaian konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kami berharap pembahasan dan penetapan Ranperda ini dapat berjalan lancar demi kemajuan Kabupaten Tojo Una-Una,” pungkasnya.


