TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu di Pelabuhan Rakyat Ampana, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kabupaten Tojo Una-Una, Minggu (21/12/2025) siang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M (21), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswi asal Kabupaten Poso. Terduga pelaku diduga terlibat dalam upaya pengiriman barang haram melalui jasa pengiriman barang menuju wilayah Kepulauan Togean.
Kapolres Tojo Una-Una AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Martono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Touna berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini merupakan hasil kesigapan anggota dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Bapak Kapolres telah menginstruksikan agar kasus ini dikembangkan hingga ke jaringan yang lebih luas,” ujar Iptu Martono.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Touna Iptu Rizal Poli’i, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas pelabuhan terhadap sebuah paket kardus yang dititipkan melalui agen pengiriman barang Manakara dengan tujuan Wakai.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Hotel Pink, Ampana. Saat dilakukan penggeledahan awal di kamar hotel, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Nation Bold,” jelas Iptu Rizal.
Petugas kemudian membawa terduga pelaku kembali ke Pelabuhan Ampana untuk membuka paket kiriman yang sebelumnya dititipkan. Disaksikan oleh pihak Syahbandar, polisi menemukan satu paket sabu tambahan yang dibungkus tisu dan disembunyikan di dalam kardus merek Mountea.
Selain dua paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kaca pirex, pipet, korek api gas, dua bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam merek Realme milik tersangka.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus, termasuk analisis digital guna mengungkap jaringan pemasok dan penerima narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Pengembangan kasus terus kami lakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Tojo Una-Una,” tutup Iptu Rizal.


