![]() |
| Sekretariat DPRD Touna Laporkan Aksi Pengrusakan Gedung DPRD ke Polres, Kerugian Mencapai Hampir 171 Juta |
Sekretaris DPRD Touna, Amin Bustamin, didampingi Tim Hukum Pemerintah Daerah Tojo Una-Una, Mohamad Firda Husain, menjelaskan bahwa laporan polisi tersebut dibuat berdasarkan kronologi kejadian yang terjadi saat aksi unjuk rasa berlangsung.
“Laporan ini berkaitan dengan pengrusakan yang terjadi di Kantor DPRD. Kami telah menyampaikan kronologi kejadian serta melampirkan bukti-bukti yang relevan,” ujar Amin Bustamin kepada awak media, Rabu ( 24/12/2025)
Menurutnya, bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian berupa foto dan video pengrusakan, rekaman CCTV yang terpasang di lingkungan kantor DPRD, serta sejumlah video pendukung yang diperoleh dari masyarakat dan warganet dengan laporan Polisi LP/B/356/XII/2025/SPKT/POLRES TOJO UNA YNA POLDA SULAWESI TENGAH
Seluruh bukti tersebut dinilai cukup kuat untuk mendukung proses hukum
.
Amin Bustamin merinci, kerusakan yang terjadi meliputi kaca pintu dan jendela, lantai keramik, pot bunga, serta sejumlah bagian gedung yang terdampak aksi pembakaran. Berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh tenaga ahli, total kerugian akibat pengrusakan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp171 juta.
Sementara itu Kuasa Hukum Pemda Touna Mohammad Firda Husain Menabahkan Meski menempuh jalur hukum, pihak Sekretariat DPRD menegaskan tetap mendukung aksi penyampaian aspirasi masyarakat Tojo Una-Una. Namun, tindakan perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami mendukung aksi-aksi masyarakat. Tetapi laporan yang kami buat hari ini murni terkait dengan pengrusakan fasilitas negara. Kami berharap Polres Tojo Una-Una segera menindaklanjuti laporan ini agar memberikan rasa keadilan dan efek jera bagi para pelaku,” tegas Eed Husain
Ia juga menekankan bahwa demonstran yang tidak melakukan pengrusakan tidak perlu merasa khawatir. Sebaliknya, pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam perusakan diminta bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Dalam laporan tersebut,
Tim kuasa hukum Pemda Touna turut mengajukan empat orang saksi, yang berasal dari internal DPRD dan saksi lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Sementara terkait dugaan adanya unsur penghasutan dan provokasi, termasuk peran koordinator lapangan, saat ini masih dilakukan kajian hukum lebih lanjut.
“Untuk dugaan penghasutan dan provokasi, sementara kami jadikan sebagai saksi. Kami masih mengkaji apakah akan diambil langkah hukum lanjutan,” tutup Eed Husain


