TOUNA — Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una terus mendorong pelaku usaha mikro untuk memiliki legalitas usaha sebagai langkah penting menuju penguatan ekonomi kerakyatan dan peningkatan daya saing.
Hal ini disampaikan oleh Asisten III Setda Kabupaten Tojo Una-Una, Alimuddin Mohammad, saat membacakan sambutan Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, pada kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemahaman dan Kepatuhan terhadap Legalitas Usaha bagi Pelaku Usaha Mikro, Tahun Anggaran 2025.Senin ( 27/10/2025)
Dalam sambutan tersebut, Assisten III menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya bagi para pelaku usaha mikro di Kabupaten Tojo Una-Una.
“Legalitas usaha bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan identitas, pengakuan, dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Dengan memiliki NIB, sertifikat halal, dan izin edar, pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya secara profesional,” ujar Alimuddin membacakan sambutan Bupati.
Ia menambahkan, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tojo Una-Una, hingga tahun 2025 telah diterbitkan 1.918 perizinan usaha, terdiri dari 1.656 izin usaha dan 262 NIB.
Namun, masih banyak pelaku usaha mikro yang belum memiliki legalitas, sehingga menghadapi kendala dalam mengakses permodalan, kerja sama, serta pengembangan pasar.
Alimudin Mohammad menegaskan bahwa legalitas merupakan langkah awal bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas menjadi usaha kecil yang mandiri dan berkelanjutan. Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan para peserta dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan menerapkannya dalam kegiatan usaha sehari-hari.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Namun, kunci keberhasilan tetap ada pada kemauan dan kreativitas masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati melalui Asisten III juga mengingatkan pentingnya kesiapan pelaku usaha mikro dalam menghadapi era digitalisasi. Menurutnya, legalitas usaha menjadi syarat utama bagi pelaku UMKM untuk dapat bersaing dan masuk ke platform digital maupun marketplace.
“Manfaatkan kegiatan ini dengan baik. Pahami setiap materi, dan jadikan sebagai langkah awal menuju usaha yang legal, maju, dan mandiri,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Assisten III mengajak seluruh pelaku usaha untuk terus menumbuhkan semangat optimisme dan tidak takut berproses dalam melengkapi legalitas usaha.
“Jangan takut berubah, jangan takut melengkapi legalitas, karena di balik setiap proses ada peluang besar untuk maju dan berkembang,” tutupnya.
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini digelar oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Tojo Una-Una, dan diikuti oleh puluhan pelaku usaha mikro.


