Kabar maleo -BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Touna bersama Kejaksaan Negeri Touna gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Rabu (9/7/2025).
Kegiatan ini menyoroti komitmen perlindungan tenaga kerja dalam proyek-proyek jasa konstruksi yang masih belum optimal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Touna, Salfia Latuhihin mengungkapkan bahwa hingga akhir 2024, dari sekitar 300 proyek jasa konstruksi aktif, masih terdapat 36 proyek yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja ke dalam program jaminan sosial.
"Hal ini sangat berisiko. Ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, tapi karena tidak didaftarkan, kami tidak bisa membayarkan santunannya. Perlindungan tenaga kerja itu harus menyeluruh,” Ujar Salfia.
Menurut Salfia, berdasarkan data dari LKPP, terdapat 9 proyek perencanaan dan pengawasan yang belum terdaftar sama sekali. Padahal, menurutnya, semua tahapan konstruksi memiliki risiko kerja dan wajib dilindungi.
Selain itu, Program BPJS Ketenagakerjaan untuk jasa konstruksi mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan perlindungan aktif sejak proyek dimulai hingga masa pemeliharaan. Jumlah tenaga kerja dalam proyek tidak mempengaruhi besaran iuran, sehingga tidak ada alasan untuk hanya mendaftarkan sebagian pekerja.
"Sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan Touna telah membayarkan total Rp453 juta dalam bentuk santunan kematian dan biaya pengobatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja di proyek konstruksi,"jelasnya.
Menanggapi hal itu, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Touna, Alfian Mattajeng, menegaskan bahwa Pemda tidak hanya fokus pada sektor jasa konstruksi, tetapi juga sektor lain yang melibatkan ketenagakerjaan. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat pemerintah daerah, desa, maupun sektor swasta.
"Karena ini sudah menjadi kewajiban sesuai aturan. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap tenaga kerja mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosial. Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam menjamin kesejahteraan masyarakat,"tegas Sekda.
Sekda mengungkapkan, pengawasan ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang mewajibkan badan usaha jasa konstruksi untuk memastikan kepesertaan seluruh pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Selain itu, regulasi pusat dan daerah juga mendukung upaya ini. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 mengamanatkan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh kementerian dan daerah. Menindaklanjuti hal ini, Bupati Tojo Una-Una menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021, serta Surat Edaran Bupati yang mewajibkan setiap kontrak pengadaan barang dan jasa untuk mencantumkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,"ungkapnya.
Saya berharap, agar seluruh pelaku usaha, pemerintah desa, hingga pihak swasta di Tojo Una-Una semakin menyadari pentizngnya jaminan sosial sebagai bentuk tanggung jawab kolektif. Bukan hanya demi mematuhi aturan, tetapi demi kemanusiaan agar tak ada lagi pekerja yang terluka tanpa perlindungan, dan keluarga yang ditinggal tanpa kepastian,"harapnya.

.jpg)
