Space Iklan
Ampana, Portalampananews.com -Kejakaaan Negeri Touna melalui Kacabjari wakai langsung melakukan Penahanan mantan kepala desa Tobil Samsi Saidu terkait kasus Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan alokasi Dana Desa (DD) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kacabjari Wakai Rismanto S.H.,M.Kn saat di temui usai melakukan pemeriksaan tersangka mantan kades Tobil mengatakan bahwa yang bersangkutan sebelumnya kami periksa sebagai saksi kemudian dalam proses selanjutnya mantan kepala desa ini kami tetapkan sebagai tersangka."Nah hari ini Selasa 29/8 mantan kades Tobil kami periksa sebagai tersangka kasus Korupsi ADD dan DD dan langsung dilakukan penahanan Selasa 29/8,jelasnya.
Usai di periksa selama 4 jam akhirnya mantan kepala desa Tobil Samsi Saidu yang sudah berstatus tersangka akhirnya langsung ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan kacabjari Wakai yang bertempat di lantai dua kejari Touna sekira pukul 1.00 wita sampai pukul pukul 04.00 wita kemarin sore.
"Usai di periksa maraton Mantan Kades Tobil terlihat turun dari lantai dua di dampingi dua jaksa dan langsung di bawah ke lapas Kelas II B Ampana."Iya kita masih titip di lapas guna proses lanjut ,tutur Rismanto.
Rismanto jelaskan bahwa yang bersangkutan menjabat kades sejak tahun 2009-2016,yang bersangkutan tersangkut kasus korupsi dana ADD dan DD tahun 2016 dimana ada beberap item pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan namun dananya sudah habis dengan total nilai kerugian Rp 150 juta namun dalam proses penyidikan yang berjalan yang bersangkutan sudah mengembalikan sebagian kerugian keuangan Negara sehingga total kerugian yang belum dikembalikan senilai Rp 78 juta,jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka ini dikenakan UU Korupsi primer pasal 2 Junto pasal 14 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU no 20 tahun 2001.Dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan untuk pasal 3 minimal 1 tahun,tuturnya.(Ls)