TOUNA – Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una Una (Touna) berhasil meringkus seorang pria berinisial Z (22) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (30/10/2025) di pinggir laut Desa Bantuga, Kecamatan Ampana Tete.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk sejak 29 Oktober 2025 terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi sebulan sebelumnya, tepatnya pada Minggu, 28 September 2025.
Menurut informasi kepolisian, pelaku Z awalnya mengajak korban bertemu di sebuah pantai melalui pesan WhatsApp. Saat korban tiba di lokasi, pelaku diduga melakukan tindakan asusila. Aksi tersebut berhasil digagalkan setelah kakak korban datang ke tempat kejadian.
Merasa dirugikan, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Touna. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Muhammad Agus langsung melakukan penyelidikan intensif.
Awalnya, petugas menyisir area kebun milik pelaku, namun tidak menemukan keberadaannya. Berdasarkan informasi dari warga sekitar tentang kebiasaan pelaku yang sering memancing di malam hari, tim kemudian mengalihkan pencarian ke wilayah pesisir.
Hasilnya, sekitar pukul 23.45 WITA, pelaku Z berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang memancing ikan di pinggir laut Desa Bantuga.
Kapolres Tojo Una Una AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Martono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku Z sudah kami amankan dan diserahkan ke Piket Satreskrim untuk pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Martono.
Ia menambahkan, Polres Touna berkomitmen tegas dalam menangani kasus-kasus kejahatan seksual dan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini demi memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku,” ujarnya menutup pernyataan.


