Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Dinyatakan Lengkap P21, Berkas MA Tersangka Terjerat UU ITE di serahkan ke Kejari Ampana

Redaksi
30 August 2017
Last Updated 2021-10-03T04:49:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan
Foto : Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono S.I.K Dalam konferensi Pers penyerahan Berkas ke Kejari ( Foto :Red Istimewa)

Ampana, Portalampananews.com - Setelah di nyatakan Lengkap alias P21 Penyidik Polres Kabupaten Tojo Una-Una Rabu siang tadi (30/8) menyerahkan berkas tersangka terjerat Undang-Undang ITE, bernama MA ke Kejaksaan Negeri Ampana.

Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono S.I.K didampingi Kanit Reskrim Bripka Gatot dalam konferensi pers menjelaskan Sejak diberlakukannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka  setiap orang sebaiknya berhati hati dalam bersosial media. Dalam hal ini bila merugikan pihak lain. UU ITE bisa menjerat siapa saja yang melakukan penghinaan, ujaran kebencian di dunia maya.

Kapolres Touna mengungkapkan tersangka MA membuat pernyataan di Medsos,  di statusnya melalui akunya di facebook menulis " Investasi Proyek Milik Oknum Polres Tojo Unauna "  ,  dan  menulis pada komentar " Kali ini harus fokus konon katanya diduga ada keterlibatan Kapolres" .

, saya pada kesempatan ini menyampaikan itu adalah pencemaran nama baik,  itu adalah fitnah dan jauh dari kebenaran,  makanya kita proses secara hukum dan kita bekerja profesional saja " jelas Kapolres.


Lebih lanjut dijelaskan,  Barang Bukti tersangka MA telah dikumpulkan dan sudah dinyatakan cukup oleh pihak kejaksaan termasuk telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi saksi.

"  Kita juga telah memiliki keterangan ahli bahasa dan ahli ITE serta  enam lembar alat bukti elektronik berupa screenshot dan beberapa alat bukti terpenting Yaitu Handphone warna putih " ungkap Kapolres.

"  Dengan demikian,  maka pada hari ini tersangka MA yang sudah cukup bukti dan sudah P21 di nyatakan Lengkap oleh kejaksaan segera Kita kirim ke Kejaksaan " Ucap  Kapolres.

Terjerat UU ITE dan pencemaran nama baik tersangka MA di jerat dengan pasal  45 ayat 3 dan pasal 27 ayat 3.

"  Ancaman Hukuman nya empat tahun,  atau denda paling banyak 750 Juta " tandasnya (HW)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita