Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Polres Tojo Una-Una Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi
25 February 2026
Last Updated 2026-02-25T09:38:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan

 


TOUNA – Polres Tojo Una-Una melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una.


Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Rabu sore ( 25/02/2026) yang dipimpin oleh Wakapolres Touna Kompol  Mulyadi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Syarif dan Kasi Humas IPTU Martono bersama sejumlah awak media .


Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 28 April 2025.


Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu orang terduga pelaku berinisial LK.D (36), berprofesi sebagai petani/pekebun. Pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang merupakan anak tirinya.


Wakapolres mengatakan terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah pelaku dan di pondok kebun miliknya yang berada di Desa Girimulyo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una.


"Dari tangan terduga pelaku, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, di antaranya satu baju lengan pendek, celana pendek, celana dalam, dan bra." Ungkap Wakapolres 


Dari hasil pemeriksaan dan interogasi oleh penyidik Satreskrim, terungkap bahwa perbuatan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga terakhir pada Juli 2025.


Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma berat dan diketahui sempat hamil hingga melahirkan.


Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHPidana subsider Pasal 418 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) KUHPidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.


Pihak kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa.


 Masyarakat, khususnya di wilayah Kota Ampana dan sekitarnya, juga diimbau untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita