Penangkapan dilakukan pada Senin sore (19/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di kediaman tersangka. Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli’i, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada pagi hari.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 10.00 WITA, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ungkap Iptu Rizal dalam keterangan resminya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 paket sabu siap edar dengan berat total 3,93 gram, uang tunai sebesar Rp4.590.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip kosong.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Touna untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Touna AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Martono, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang sempat ramai disuarakan, termasuk melalui media sosial, terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Malei Tojo.
“Kapolres memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan masyarakat. Penindakan ini menjadi bukti bahwa Polres Touna tidak tinggal diam dan akan terus hadir menjawab keresahan warga,” ujar Iptu Martono.
Ia menegaskan, Polres Touna tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda di daerah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka H.D terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan analisis IT untuk menelusuri jaringan pemasoknya. Komitmen kami tegas, tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba,” tutup Iptu Rizal Poli’i.


