Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Polres Touna Tangkap Oknum PNS di Ampana Kota, Sita 71,66 Gram Sabu

Redaksi
14 January 2026
Last Updated 2026-01-14T14:52:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan

 


TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Ampana Kota.


Terduga pelaku berinisial M.A.K (43) diamankan di kediamannya yang berada di Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 00.15 Wita.


Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli'i, S.H., mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.


“Berawal dari informasi warga, tim melakukan pemantauan sejak Selasa malam. Tepat pukul 00.15 WITA, anggota langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah terlapor yang berada di Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Iptu Rizal kepada wartawan.


Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas samping berwarna hijau army. Polisi menyita 6 paket diduga sabu dengan berat bruto mencapai 71,66 gram.


Selain narkotika, Satresnarkoba Polres Touna juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni empat pak plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp500 ribu, satu unit ponsel merek Vivo, serta tisu yang dililit lakban hitam dan kuning yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.


“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Rizal.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP terbaru, sebagaimana penyesuaian melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan melakukan analisis terhadap perangkat komunikasi milik tersangka.


“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya,” tutup Kasat Resnarkoba.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita