TOJO UNA-UNA – Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una secara resmi menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media online di Sulawesi Tengah berjudul “Dugaan Mark Up Rp 6,3 M Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat” yang terbit pada Senin, 26 Januari 2026.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyusul adanya informasi dalam pemberitaan tersebut yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Ketua Tim Advokat Pemerintah Daerah Tojo Una-Una, Ishak P. Adam, S.H., M.H., CLI, bersama Anggota Moh. Firda Mb. Husain, S.H. menegaskan bahwa narasi dugaan mark up pengadaan tanah Sekolah Rakyat merupakan tudingan yang tidak berdasar secara hukum maupun fakta.
“Pemberitaan tersebut mengandung frasa ‘berhembus kabar miring’ dan ‘dugaan mark up’ yang tidak disertai data faktual yang valid. Jika ditinjau secara gramatikal dan substansial, hal ini berpotensi menyesatkan pembaca,” tegas Ishak dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Tim Advokat menjelaskan bahwa lokasi pembangunan Sekolah Rakyat telah ditetapkan secara sah melalui Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor: 100.3.3.2/339/Bag.Tapem/2025, yang menetapkan Desa Betaua sebagai lokasi pembangunan dengan luas 10 hektar.
Penetapan lokasi tersebut juga telah memperoleh assessment dan persetujuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, dengan mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 126/HUK/2025 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat.
Penilaian Harga Dilakukan Penilai Publik Independen
Terkait nilai penggantian wajar tanah, Pemerintah Daerah Tojo Una-Una selaku pengguna tanah telah mengajukan pembentukan tim penilai kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una.
BPN kemudian menerbitkan Keputusan Nomor: 107-72.09.AT.0201/IX/2025 tentang penunjukan Penilai Publik Abdulah Najang, S.Si., M.A.P., yang tergabung dalam Kantor Jasa Penilai Publik Abdulah Fitriantoro dan Rekan.
Penilai tersebut diketahui memiliki izin resmi dari Kementerian Keuangan RI, lisensi penilai pertanahan dari Kementerian ATR/BPN, serta terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nilai Penggantian Berdasarkan Laporan Penilai
Berdasarkan Laporan Penilai Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat di Desa Betaua tertanggal 30 September 2025, kebutuhan tanah mencapai ±99.957 meter persegi dengan nilai penggantian wajar sebesar Rp 9.781.873.451.
Nilai tersebut dihitung berdasarkan sejumlah komponen yang sah, meliputi:
Bangunan
Tanaman
Biaya transaksi
Kompensasi masa tunggu
Komponen fisik dan nonfisik lainnya
Seluruh komponen tersebut wajib dinilai secara ekonomis sesuai harga pasar dan potensi kerugian yang dialami pemilik tanah.
Mengacu Standar Profesi dan Peraturan Perundang-undangan
Penilaian dilakukan dengan berpedoman pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018, yang merupakan standar baku profesi penilai publik.
Selain itu, proses pengadaan tanah telah mengacu pada:
PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum
PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021
Dengan demikian, seluruh proses dinyatakan telah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik.
Tim Advokat Pemda Touna, Ishak Adam menegaskan bahwa tuduhan mark up merupakan dugaan liar yang tidak memiliki dasar hukum.
“Penilaian dilakukan oleh penilai independen sesuai etika profesi dan peraturan yang berlaku. Tuduhan mark up adalah asumsi sesat dan tidak beralasan hukum,” tegas Inhak Adam
Tim Advokat berharap media yang bersangkutan dapat memuat hak jawab ini secara proporsional, pada rubrik dan halaman yang sama, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers.
Dengan klarifikasi ini, Tim Advokat Pemerintah Daerah Tojo Una-Una menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan setiap kebijakan publik secara terbuka, profesional, dan taat hukum.
Palu, 26 Januari 2026
Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una


