Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
🎉 Selamat Datang Pembaca di website Kabar Maleo| Dirgahayu Indonesia ke-80 🇮🇩 | Tetap Semangat & Berkarya! 🚀

Belum Ada Kejelasan Balik Nama dari Pihak BPN Touna, Ahli Waris Minta Ombudsman dan DPRD Turun Tangan

Redaksi
18 August 2025
Last Updated 2025-08-18T11:24:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan

 

Touna- Kuasa hukum Yuliana, Moh. Firda Husain, menyesalkan lambannya respon dari pihak BPN dan menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan dalam pelayanan publik.


“Sertifikat itu atas nama ayah kandung klien kami. Tidak ada alasan hukum untuk menunda. Semua persyaratan administratif sudah lengkap, termasuk BPHTB,” tegas Firda, Senin (18/8/2025).


Dia katakan, Proses balik nama sejumlah sertifikat tanah atas nama almarhum Hermin Tandayong yang diajukan oleh ahli warisnya, Yuliana Tandayong, hingga kini belum menemui kejelasan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).


Padahal kata dia , seluruh persyaratan administrasi, termasuk pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), senilai sekitar Rp50 juta, yang masa berlakunya hanya satu tahun.


Firda menyatakan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman dan menyurati DPRD Touna untuk menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak BPN.


“Jika dalam waktu dekat tidak diproses, kami akan laporkan ke Ombudsman, bahkan kami akan menyurat ke DPRD untuk menggelar hearing,” lanjutnya.


 Kepala BPN Baru, Klaim Belum Tahu Kasus


Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Touna yang baru menjabat, Said, mengaku belum mengetahui adanya permohonan balik nama tersebut.

“Saya baru menjabat sepekan dan masih dalam tahap adaptasi. Baru tahu soal kasus ini, dan akan meminta penjelasan dari tim teknis,” ujar Said saat dikonfirmasi media ini diruanganya belum lama ini 


Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh salah satu staf teknis BPN yang menyebut bahwa proses tertunda karena adanya somasi dari kuasa hokum  Engel Tandayong, saudara dari almarhum Hermin Tandayong. Engel mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari warisan yang belum dibagi.


“Kami mengambil langkah hati-hati dan menyarankan adanya mediasi. Namun saat mediasi dijadwalkan, pihak Salmin tidak hadir,” ujar staf teknis berinisial A.


 Somasi dan Dokumen Tak Lengkap


Data yang diterima redaksi menyebutkan bahwa pihak Engel Tandayong melalui kuasa hukum Fariz Salmin, SH, mengirim dua surat pencegahan ke BPN Touna tertanggal 2 Oktober 2023 dan 7 Februari 2025. Surat tersebut meminta agar BPN menunda seluruh proses pengukuran, balik nama, maupun penerbitan sertifikat atas nama Hermin Tandayong.


Namun, dalam surat balasan resmi BPN Touna tertanggal April 2025 (Nomor: MP.02.01/273-600.72.09/IV/2025), BPN menyebut belum ada dasar hukum yang kuat untuk menolak permohonan balik nama, sebab pihak yang mengklaim belum menyerahkan dokumen penting seperti sertifikat asli, surat waris, surat kematian, hingga titik koordinat tanah.


 Ahli Waris Yuliana Bantah Pernah Diundang Mediasi


BPN mengklaim telah mencoba melakukan mediasi sebanyak dua kali, namun pihak pemohon tidak hadir.


Pernyataan ini dibantah oleh Yuliana

“Katanya sudah dua kali mediasi tapi saya tidak hadir? Saya merasa belum pernah menerima undangan mediasi,” ujar Yuliana dengan nada kecewa.


 Alasan Balik Nama Sertifikat

Yuliana menjelaskan bahwa permohonan balik nama dan pemecahan sertifikat tersebut sangat penting.


 Salah satu bidang tanah di Kelurahan Uemalingku telah dibayarkan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum dan perlu segera dipisahkan dari sertifikat induk.


Selain itu, sebidang tanah di wilayah Ampana direncanakan akan dihibahkan untuk pembangunan musala. Maka dari itu, pemecahan sertifikat menjadi syarat mutlak.


“Untuk itu saya harus pisahkan dari sertifikat. Tapi semua itu sekarang tertunda karena belum adanya kepastian dari BPN,” ujar Yuliana.


Ia juga menegaskan bahwa tanah tersebut sepenuhnya atas nama almarhum ayahnya, Hermin Tandayong, dan bukan bagian dari warisan bersama.


Diktahui almarhum Hermin memiliki tiga ahli waris sah, yakni istri Henny Sinarta, serta dua anak, Yuliana dan Neliana Tandayong.


 DPRD Touna Ikut Angkat Bicara Soroti BPN


Menanggapi polemik ini, anggota DPRD Touna Ilham J. Lamahuseng, SE, menilai BPN tidak punya dasar untuk menolak permohonan warga jika semua persyaratan administrasi telah dipenuhi.


“Yang jelas, tidak ada alasan BPN menolak warga yang ingin memecah sertifikat jika semua persyaratan telah dipenuhi,” tegas Ilham saat diwawancarai pada Jumat (15/8/).


Kuasa hukum Yuliana pun memastikan akan segera menyurati DPRD Touna untuk meminta jadwal hearing resmi dengan BPN.


“Saat ini kami akan menyurati DPRD Touna terkait permohonan hearing,” tegas Firda menutup pernyataannya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita