Space Iklan
Portal Ampana-Bertempat diruang Asisten 1 kantor Bupati Tojo Una Una Rabu 12/10 kemarin ,pemerintah daerah Kabupaten Tojo Unauna menggelar rapat bersama pihak terkait dalam hal ini BPMD dalam rangka membahas soal revisi Perbub dan Peraturan daerah (Perda) Tentang pilkades.
Rapat yang dipimpin langsung Plt Assisten 1 Mario Dg Pawadjoi dan dihadiri pihak BPMD serta dari tim ahli dari Universitas Tadulako (Untad )
.
" kita lagi membahas soal revisi Perbulan dan perda tahun 2015 kemarin dimana ada poin poin yang kita anggap masih kurang maka kita tambahkan sehingga dalam pemilihan kepala desa tahun 2017 nanti tidak lagi terjadi persoalan persoalan di desa yang mengakibatkan menggangu kamtibmas." ujar Mario saat ditemui di Ruang Kerjannya
Intinya kata Mario perda ini kita revisi agar kedepan pilkades yang dilaksanakan akan berjalan lebih baik lagi,karena memang kita akui bahwa pilkades kemarin ini banyak persoalan yang terjadi.
" Nah itu semua yang akan kita tindak lanjuti dalam rapat tadi yang mana pada prinsipnya kita merevisi perda ini untuk bisa mengakomodir permasalahan permasalahan yang timbul pada pengalaman pilkades kemarin,ungkapnya.
Ditemui terpisah kepala bidang Pemberdayaan Desa dan kelurahan BPMPD Kabupaten Tojo Una Una Saiful Muhamad mengatakan bahwa berdasarkan evaluasi pilkades kemarin mungkin masih ada beberapa hal yang masih kurang sehingga timbul permasalahan di desa karena masih kurangnya regulasi perupa sebagai tindak lanjut dari perda Sehingga perlu disempurnakan kembali.Berdasarkan hal itu kita melakukan rapat perdana untuk merevisi kembali perda maupun perbub untuk melihat kembali apakah perlu ditambahkan poin poin yang masih kurang.
Sehingga kata saiful dari hasil rapat tadi oleh tim dari Untat Palu akan dilihat dulu,1 baru pada rapat berikutnya baru akan dipaparkan kembali.Ia Mengatakan bahwa dasar kita melakukan revisi ini karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi(MK) dimana di kabulkannya permohonan dari persatuan perangkat desa di wilayah jawa yang menggugat UU nomor 6 tentang pasal yang menyatakan sebagai penduduk dan bertempat tinggal paling kurang satu tahun.Dimana berdasarkan keputusan MK itu dihapus,sehingga tidak ada lagi ketentuan seperti itu.Sehingga dipilkades nanti biar orang dari luar bisa ikut pilkades bisa masuk.
" Cuman nantinya akan kita Atur persyaratan khusus dan umum " Tandasnnya ( LS )