TOJO UNA-UNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una menetapkan seorang pemuda berinisial MFT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi mengamankan yang bersangkutan di Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
MFT diamankan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Muara Toba. Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket yang diduga berisi sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna emas.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan MFT sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/45/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 26 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka Mendapat Pendampingan Hukum
Untuk memenuhi hak tersangka dalam proses hukum, penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una meminta bantuan pendampingan hukum melalui surat bernomor B/576/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 26 Oktober 2026.
Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una, Nasrun, S.H., CLOA, CPM, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum kepada MFT setelah menerima permintaan resmi dari penyidik.
Hal tersebut disampaikan Nasrun saat dikonfirmasi awak media di depan Kantor Polres Tojo Una-Una, Selasa (27/10/2026), seusai mendampingi tersangka dalam proses pemeriksaan.
Menurut Nasrun, pendampingan hukum tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak tersangka selama menjalani proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada MFT, kata dia, tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, MFT dilaporkan telah menjalani penahanan selama 20 hari dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Tojo Una-Una untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


