TOJO UNA-UNA — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tojo Una-Una memasuki tahap lanjutan. Penyidik Satreskrim Polres Tojo Una-Una menyatakan berkas perkara tersangka berinisial M.Z.L. telah lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Humas Polres Tojo Una-Una di Mapolres Touna, Kamis (29/10/2026), pukul 10.00 WITA. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim AKP Syarif, Amd. Kom., S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Martono dan dihadiri sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, AKP Syarif memaparkan kronologi dugaan tindak pidana yang menimpa korban berinisial R.A.H., yang masih berusia 11 tahun.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 19.36 WITA. Berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan polisi, tersangka awalnya menawarkan tumpangan kepada korban dengan alasan hendak mengantarnya pulang.
Namun, korban diduga justru dibawa ke kawasan perkebunan yang sepi. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap korban, meskipun korban telah berusaha melawan dan meminta pertolongan.
Polisi juga menyebut tersangka diduga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Touna mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mukena putih, baju kaos lengan panjang dan celana panjang berwarna hijau, satu unit flashdisk, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna biru hitam beserta STNK.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berkas Lengkap, Segera Tahap II
AKP Syarif menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU atau Tahap II untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara akan memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Tojo Una-Una menegaskan penanganan perkara ini dilakukan melalui proses hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban anak.


