TOUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda penting, Senin (7/9/2026), bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tojo Una-Una, Gusnar A. Suleman, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng.
Paripurna tersebut turut dihadiri para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, terdapat tiga agenda utama yang dibahas. Agenda pertama yakni penutupan Masa Persidangan III Tahun 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2027.
Agenda kedua berupa penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Sementara agenda ketiga membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Tahapan pembahasan meliputi penyampaian pidato pengantar Bupati, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hingga proses penyempurnaan bersama.
Mewakili Bupati Tojo Una-Una, Sekda Alfian Matajeng menyampaikan bahwa APBD tidak semata-mata merupakan dokumen yang berisi angka-angka keuangan daerah. Lebih dari itu, APBD menjadi instrumen utama pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat
.
Menurutnya, setiap perubahan APBD harus diarahkan pada program-program prioritas yang memiliki indikator kinerja jelas serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Penyusunan perubahan APBD juga harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Alfian menjelaskan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun di tengah kondisi perekonomian yang masih menghadapi ketidakpastian. Di sisi lain, ruang fiskal pemerintah daerah relatif terbatas sementara kebutuhan belanja pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap cukup besar.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus melakukan efisiensi dan penajaman belanja daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.126.068.510.788,00.
Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1.143.406.348.129,29, yang disebut mengalami peningkatan sekitar 21,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun pembiayaan diperkirakan sebesar Rp17.337.837.341,29.
Sekda mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan keterbatasan anggaran bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai dorongan untuk meningkatkan efektivitas, inovasi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia menekankan pentingnya memastikan setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD memberikan manfaat dan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Dengan pembahasan perubahan APBD tersebut, pemerintah daerah berharap pelaksanaan program prioritas dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una.
(KABAR MALEO)


