Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Muscablub DPC PJS Tojo Una-Una Digelar, Dorong Kepengurusan Definitif dan Redam Polemik

Redaksi
02 September 2026
Last Updated 2026-09-02T03:14:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan

 


TOUNA — Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kabupaten Tojo Una-Una resmi digelar. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya menata kembali organisasi sekaligus mengakhiri kekosongan kepengurusan definitif di tingkat kabupaten.


Pelaksanaan Muscablub juga menjadi respons atas dinamika yang berkembang di kalangan insan pers di Kabupaten Tojo Una-Una dalam beberapa waktu terakhir. Absennya kepengurusan definitif DPC PJS sebelumnya sempat memunculkan berbagai sorotan, termasuk informasi yang dinilai tidak berimbang serta klaim sepihak terkait keberadaan organisasi.


Situasi tersebut kemudian mendorong pemegang mandat awal di daerah mengambil langkah administratif dengan menyampaikan surat resmi kepada kepengurusan PJS tingkat provinsi.


Melalui surat Nomor 01/EXT/PJS-DPC Touna/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, pihak inisiator meminta agar kelengkapan konstitusi organisasi dipastikan terlebih dahulu sebelum Muscablub dilaksanakan.


Inisiator DPC PJS Tojo Una-Una, Usman Ayahu, mengatakan kepastian hukum dan kelengkapan aturan organisasi penting untuk memastikan seluruh tahapan Muscablub berjalan sesuai mekanisme.


“Dengan mencermati dinamika komunitas wartawan di Tojo Una-Una yang diwarnai sorotan eksternal dan disinformasi, kami memandang perlu adanya kepastian hukum organisasi sebelum Muscablub digelar guna menghindari cacat prosedur,” ujar Usman.


Merespons hal tersebut, DPD PJS Sulawesi Tengah kemudian menerbitkan Surat Mandat dan Keputusan Nomor 004/DPD-PJS/Sulteng/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.


Keputusan yang ditandatangani Ketua DPD PJS Sulawesi Tengah, Marwan, S.A.P., tersebut menyetujui penataan konstitusional organisasi sekaligus menetapkan Ketua DPD sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPC PJS Tojo Una-Una.


Selain itu, dibentuk Tim Tiga Konsolidasi yang terdiri dari Usman Ayahu, Agung Dilampanga dan Abd. Haris Wartabone. Tim tersebut diberikan tugas untuk menjalankan tahapan operasional Pra-Muscablub.


Seluruh rangkaian Muscablub mengacu pada ketentuan Pasal 13 Ayat (4) Anggaran Rumah Tangga (ART) PJS. Ketentuan tersebut menjadi dasar agar proses transisi kepemimpinan dapat berlangsung secara transparan, demokratis dan memiliki legitimasi organisasi.


Tiga Poin Menjadi Perhatian

Dalam proses penataan organisasi tersebut, terdapat tiga hal utama yang menjadi perhatian.


Pertama, berkaitan dengan pedoman AD/ART dan pelaporan organisasi kepada Kesbangpol. Kelengkapan salinan AD/ART diperlukan sebagai dasar pelaksanaan forum, sekaligus memastikan administrasi keberadaan organisasi dapat dilaporkan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tojo Una-Una.


Kedua, menyangkut kepastian hukum dalam proses pendaftaran keanggotaan. Penataan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi tim di daerah dalam melakukan pendaftaran dan verifikasi anggota serta mencegah munculnya klaim sepihak.


Ketiga, terkait kualifikasi keanggotaan. Pendaftaran diarahkan kepada jurnalis yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 12 AD/ART PJS, khususnya jurnalis yang bekerja penuh waktu pada media siber berbadan hukum.


Tahapan Pra-Muscablub selanjutnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan insan pers di daerah. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyamakan persepsi sekaligus menyerap aspirasi terkait arah organisasi ke depan.


Melalui Muscablub ini, DPC PJS Kabupaten Tojo Una-Una ditargetkan memiliki kepengurusan definitif periode 2026–2027 yang terbentuk melalui mekanisme organisasi yang akuntabel dan sesuai ketentuan.


Masa kerja tim konsolidasi dan pelaksana akan berakhir setelah Ketua DPC definitif terpilih. Selanjutnya, Tim Formatur menyerahkan susunan kepengurusan lengkap sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Ayat (5) huruf d ART PJS.


Dengan demikian, Muscablub diharapkan menjadi momentum konsolidasi sekaligus langkah awal untuk membangun kembali tata kelola organisasi PJS di Kabupaten Tojo Una-Una secara tertib dan profesional.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita