TOUNA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Terduga pelaku diamankan di Desa Sabulira Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, Senin (10/8/2026) malam.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/48/VIII/RES.1.24./2026 Reskrim tertanggal 10 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una, AKP Syarif, SH., MH., mengatakan terduga pelaku diamankan sekitar pukul 22.30 WITA di wilayah Desa Sabulira Toba.
“Terduga pelaku berhasil diamankan dalam keadaan aman dan terkendali. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Syarif.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Desa Uemakuni, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una. Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Tojo Una-Una.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pengamanan terhadap terduga pelaku merupakan tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Tojo Una-Una dalam menangani setiap laporan dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Kapolres Tojo Una-Una AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tojo Una-Una Iptu Martono, mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
“Setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Martono menyampaikan imbauan Kapolres.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap seseorang yang baru berstatus sebagai terduga.
“Percayakan penanganan setiap perkara kepada pihak kepolisian. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

.jpg)
