Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

BTNKT Akui Persoalan Lahan Masyarakat Masih Jadi Tantangan di TN Togean

Redaksi
14 September 2026
Last Updated 2026-09-15T12:02:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan

 

TOUNA – Persoalan lahan dan kebun masyarakat yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) masih menjadi tantangan bagi Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) dalam pengelolaan kawasan konservasi.


Hal itu disampaikan Kepala BTNKT Askari Dg. Masikki, S.Hut., saat silaturahmi bersama awak media di Kantor BTNKT, Kabupaten Tojo Una-Una, Senin (14/9/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Askari didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Abdul Azis, S.P., M.Si.; Kepala SPTN Wilayah I Wakai Suhabrianto Tondau, S.Hut.; Penyuluh Kehutanan Ahli Madya Muhsinin, S.Hut., M.P.; Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya Jemi Indrayani, S.Hut.; Pengendali Ekosistem Hutan Mahir Jamalullail; Polisi Kehutanan Mahir Ardiansyah; Polisi Kehutanan Ahli Pertama Puteri Andriani, S.P.; serta Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama Fahmi Mapu, S.Hut.


Askari mengatakan, BTNKT telah melakukan inventarisasi dan pemetaan lahan atau kebun masyarakat sejak Maret 2024. Pendataan meliputi nama pemilik, luasan serta batas-batas lahan.


Menurutnya, data tersebut diperlukan untuk memperjelas subjek dan objek persoalan sekaligus menjadi bahan penyusunan usulan penyelesaian kepada pihak yang berwenang.


“Data tersebut diperlukan untuk memperjelas subjek dan objek persoalan sekaligus menjadi bahan penyusunan usulan penyelesaian kepada pihak yang berwenang,” ujar Askari.


Namun, proses inventarisasi masih menghadapi kendala di lapangan, terutama dalam memperoleh data dan informasi terkait kepemilikan lahan atau kebun masyarakat.


Di sisi lain, BTNKT menegaskan pengelolaan kawasan tidak semata-mata berorientasi pada perlindungan kawasan, tetapi juga memperhatikan aktivitas dan kebutuhan masyarakat yang telah lama berada di sekitar kawasan konservasi.


TN Kepulauan Togean memiliki luas 363.150,18 hektare, terdiri atas 25.012 hektare kawasan darat dan 338.138,18 hektare kawasan perairan. Kawasan tersebut mencakup 358 pulau dengan garis pantai sepanjang 976,54 kilometer.


Untuk mengakomodasi aktivitas masyarakat, BTNKT memberikan akses pemanfaatan melalui zona tradisional dan kemitraan konservasi. Zona tradisional yang dapat dimanfaatkan secara terbatas mencapai 10.940,11 hektare di kawasan darat dan 315.874,08 hektare di kawasan perairan.


Selain itu, akses pemanfaatan diberikan kepada kelompok tani hutan dan kelompok nelayan dengan total luasan mencapai 17.763,04 hektare.


BTNKT juga menjalankan program pemberdayaan masyarakat. Sebanyak 69 kelompok di 45 desa tercatat mendapatkan pendampingan dan bantuan usaha ekonomi produktif di sekitar kawasan konservasi.


Askari menjelaskan, penataan kawasan melalui zonasi telah melalui konsultasi publik di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten sebelum disahkan melalui Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.213/KSDAE/SET.3/KSA.0/11/2020.


Zonasi tersebut juga mengakomodasi kebutuhan pembangunan fasilitas umum melalui Zona Khusus, di antaranya jalan, jembatan, permukiman, dermaga, pelabuhan, sarana komunikasi dan listrik.


Menurut Askari, persoalan lahan masyarakat membutuhkan data yang jelas agar penanganannya dapat dilakukan secara tepat dan sesuai kewenangan.


Ia berharap keterbukaan informasi dan komunikasi dengan awak media dapat membantu masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pengelolaan TN Kepulauan Togean.


“Dengan luas kawasan yang mencapai ratusan ribu hektare dan bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat, pengelolaan TNKT membutuhkan keseimbangan antara kepentingan konservasi dan kebutuhan masyarakat di Kepulauan Togean,” pungkasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita