TOUNA — Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, Senin (17/8/2026).
Upacara tersebut dirangkaikan dengan penyerahan Remisi Umum 17 Agustus kepada 176 warga binaan Lapas Kelas IIB Ampana. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ilham Lawidu.
Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakannya, Ilham menyampaikan bahwa peringatan kemerdekaan menjadi momentum untuk mengenang, menghayati, sekaligus mengimplementasikan nilai-nilai perjuangan para pendiri bangsa.
“Pada hari ini, kita tinggal berdiri tegak, merenungi, menghayati, dan melaksanakan nilai-nilai yang telah diperjuangkan oleh pendiri bangsa kita,” ucap Ilham.
Menurutnya, negara yang berdaulat harus hadir secara utuh dalam menegakkan hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Konstitusi dan peraturan perundang-undangan itu, kita sebagai warga negara wajib hukumnya untuk melaksanakannya,” ujarnya.
Ilham juga menegaskan bahwa Indonesia yang adil berarti hukum harus memberikan kepastian sekaligus menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Dalam sistem pemasyarakatan, kata dia, keadilan tidak hanya diwujudkan melalui penjatuhan pidana, tetapi juga melalui proses pembinaan yang memberikan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang berhasil mengikuti proses pembinaan dengan baik.
“Karena itu, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Ilham Lawidu menyampaikan apresiasi kepada Kepala Lapas Kelas IIB Ampana beserta jajaran dan seluruh warga binaan yang telah mengikuti upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan yang memperoleh remisi dan meminta agar momentum tersebut dijadikan motivasi untuk terus berperilaku baik serta mengikuti seluruh program pembinaan.
“Saya juga mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi hari ini. Manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” tutupnya.
Pada HUT Kemerdekaan RI ke-81 tahun ini, sebanyak 176 warga binaan Lapas Kelas IIB Ampana menerima remisi. Rinciannya, sebanyak 175 orang memperoleh Remisi Umum (RU) I dengan pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan, sementara satu warga binaan menerima RU II dan langsung bebas.
Upacara tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Gusnar A. Sulaeman, unsur Forkopimda Kabupaten Tojo Una-Una, Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Febriansyah beserta jajaran, Forkopimcam Ampana Kota serta sejumlah tamu undangan lainnya.


