Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pergantian Wakil Ketua II DPRD Touna Masih Berproses, Sekwan: Sudah Dua Kali Dijadwalkan Paripurna

Redaksi
04 May 2026
Last Updated 2026-05-10T12:02:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan

 

TOUNA — Proses pergantian Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) dari Partai NasDem hingga kini masih terus bergulir dan menunggu tahapan lanjutan di internal DPRD.


Sekretaris DPRD Touna, Amin Bustamin, menjelaskan bahwa usulan pergantian pimpinan DPRD tersebut telah masuk sejak 18 Februari 2026 melalui surat dari DPW Partai NasDem yang ditujukan kepada Ketua DPRD Touna.


“Surat dari DPW Partai NasDem sudah diregistrasi dan ditujukan kepada Ketua DPRD,” ujar Amin Bustamin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/5/2026).


Ia mengatakan, surat tersebut berisi usulan pergantian Wakil Ketua II DPRD dari Jafar M. Amin. Surat itu juga ditembuskan kepada DPP Partai NasDem, Bupati, DPD Partai NasDem, Sekretariat DPRD, Ketua Fraksi, serta pihak terkait lainnya.


Menurut Amin, dalam surat tersebut turut dilampirkan Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai NasDem mengenai penetapan pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi.


“Atas dasar itu, Ketua DPRD mendisposisikan kepada Sekretariat DPRD agar prosesnya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.


Namun, di waktu yang bersamaan, Ketua DPRD juga menerima surat dari Jafar M. Amin yang meminta agar proses pergantian tersebut belum dilanjutkan karena dirinya masih menempuh upaya hukum internal melalui Mahkamah Partai.


“Saudara Jafar M. Amin meminta agar surat tersebut belum diproses karena masih menempuh upaya hukum secara internal di Mahkamah Partai,” katanya.


Amin menambahkan, pihak DPRD kemudian melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dari hasil koordinasi itu, pemerintah provinsi meminta agar proses pergantian segera ditindaklanjuti.


Meski demikian, agenda pergantian pimpinan DPRD belum sempat dibahas dalam rapat-rapat yang telah dijadwalkan sebelumnya, sehingga Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kembali menggelar rapat untuk menyusun jadwal paripurna.


Ia menjelaskan, rapat Bamus pertama digelar pada 6 Maret 2026. Namun, rapat paripurna saat itu tidak memenuhi kuorum.


“Dari total 25 anggota DPRD, yang hadir hanya 13 orang. Sesuai Pasal 97 ayat 1 poin D dalam PP Nomor 12, pemberhentian pimpinan DPRD harus dihadiri minimal dua pertiga anggota atau 17 orang,” ungkapnya.


Karena tidak memenuhi syarat kuorum, agenda paripurna kemudian ditunda dan kembali dijadwalkan melalui rapat Bamus berikutnya.


Selanjutnya, rapat paripurna kedua dilaksanakan pada 22 April 2026 dan dihadiri 20 anggota DPRD sehingga telah memenuhi kuorum. Namun, saat rapat berlangsung terjadi sejumlah interupsi dari berbagai fraksi.


“Dalam rapat itu muncul berbagai pandangan dan usulan. Nama yang diusulkan sebagai pengganti adalah Muhammad Alhabsyi,” lanjut Amin.


Perbedaan persepsi terkait mekanisme pengambilan keputusan membuat rapat kembali ditunda untuk dilakukan koordinasi lanjutan antarfraksi.


Amin menegaskan, pihak Sekretariat DPRD bersama pimpinan DPRD telah berupaya menjalankan seluruh tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.


“Pada prinsipnya, Sekretariat DPRD maupun Ketua DPRD sudah dua kali melaksanakan paripurna terkait proses ini,” tegasnya.


Ia juga menyampaikan bahwa DPRD kembali menjadwalkan rapat Badan Musyawarah pada 5 Mei 2026 guna menentukan agenda lanjutan.


“Besok, 5 Mei 2026, kami akan melaksanakan rapat Bamus. Insyaallah berjalan dengan baik, memenuhi kuorum, dan bisa menghasilkan keputusan,” pungkasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita