Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Kejari Touna Melakukan Pemusnahan Babuk Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum

Redaksi
20 November 2025
Last Updated 2025-11-24T09:14:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan

 

TOUNA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tojo Una-Una melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum.


Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (20/11/2025), yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Touna, Dr. Rizky Fahrurrozi, SH.,MH turut dihadiri Ketua DPRD Touna Gusnar A. Suleman, Perwakilan dari BNNK Touna, Plt. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Wakai, para Jaksa, Perwakilan dari Dinas Sosial Touna, Dinas Kesehatan Touna, serta tamu undangan lainnya.


Sebelum melakukan pemusnahan barang butki, Kepala Kejaksaan Negeri Touna, Rizky Fahrurrozi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum pada hari ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a Jo Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 270 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).


Tujuan pemusnahan barang bukti perkara tindak tersebut selain tujuan utama untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetapi terhadap barang bukti secara tuntas, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir atau menghindari adanya penyalahgunaan Barang bukti yang tersimpan karena adanya penumpukan barang bukti di tempat penyimpanan barang bukti.


" Selain itu kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dengan menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan barang bukti telah dilaksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka dengan mengundang pihak-pihak terkait termasuk rekan-rekan media sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi tentang Apa saja barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan saat ini,"ujar Kejari.


Menurut Kejari, pemusnahan barang bukti pada hari ini dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari 14 perkara diantaranya perkara tindak pidana narkotika, perkara tidak pidana melanggar undang-undang kesehatan, perkara tindak pidana perlindungan anak serta tidak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Mahkamah Agung Republik Indonesia periode bulan Juli 2025 sampai dengan November 2025 dengan rincian jenis dan jumlah barang bukti terdiri dari :


- 9 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat kurang lebih 27,34 gram yang akan dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan cairan pembersih (seperti sunlight) hingga larut, kemudian di buang secara aman.


- 1 perkara tindak pidana melanggar undang-undang kesehatan berupa obat keras daftar G jenis Tryhexyphenidyl dengan total sebanyak 56 butir yang akan di musnahkan dengan cara di blender menggunakan cairan pembersih (seperti sunlight) hingga larut, kemudian di buang secara aman.


- Kemudian barang bukti lainnya yaitu alat hisap sabu akan di musnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan alat atau benda keras agar tidak dapat di gunakan kembali.


- 4 perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak, barang buktinya berupa pakaian akan di musnahkan dengan cara di bakar yang telah disiapkan,"jelasnya.


Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana merupakan upaya mengembalikan keseimbangan pada tatanan masyarakat yang sempat terganggu khususnya terhadap barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang. Sehingga kegiatan ini bukan sekedar seremonial semata melainkan debit kepada Bentuk kepedulian terhadap dampak yang ditimbulkan bagi generasi penerus bangsa.


"Kepada para Jaksa selaku bagian dari aparat penegak hukum agar tetap berkomitmen penuh memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah kabupaten Tojo una-una, Semoga ke depan generasi muda khususnya di wilayah kabupaten Tojo una-una terbebas dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya,"tegasnya.( Anto)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita