Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
๐ŸŽ‰ Selamat Datang Pembaca di website Kabar Maleo| Dirgahayu Indonesia ke-80 ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ | Tetap Semangat & Berkarya! ๐Ÿš€

Mahkamah Agung RI Nyatakan Gugatan NO, Hak Atas Tanah Tetap pada Penggugat

Redaksi
17 August 2025
Last Updated 2025-08-17T00:42:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan

  

Ampana ,kabar maleo - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak untuk memeriksa pokok perkara dan menyatakan gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atas perkara  sengketa tanah antara Yuliana Tandayong dkk melawan Paul Tandayong


Meski demikian, Majelis Hakim secara tegas dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa pokok permasalahan perkara ini adalah perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah milik Para Penggugat.


Hal ini menjadi pijakan hukum penting yang menegaskan bahwa Tergugat tidak memiliki dasar hukum atas penguasaan tanah tersebut.


Salah satu Kuasa hukum Penggugat, Rexy Mierkhahani, S.H., M.H. dari Law Firm Lex Crysta & Co, Surabaya, menegaskan bahwa amar putusan NO justru memperkuat kedudukan kliennya.


“Sejak awal perkara ini bukan soal warisan, melainkan soal penguasaan sepihak oleh Tergugat atas tanah milik Penggugat. Putusan NO membuat status objek sengketa kembali pada posisi semula. Tidak ada satu pun pernyataan dalam amar yang menyebut tanah itu milik Tergugat.Sebaliknya  hakim menulis jelas bahwa tanah tersebut adalah milik Penggugat. Jadi posisi hukum klien kami tetap kokoh, bahkan semakin kuat,” ujar Rexy pada media ini Sabtu (16/8/2025)


Rexy menambahkan, apabila hakim memang hendak menyatakan tanah sebagai harta waris yang belum terbagi, maka seharusnya pokok perkara diperiksa sampai tuntas dan dituangkan dalam amar putusan.


"Faktanya tidak demikian. Hakim memilih menyatakan gugatan NO, sehingga pertimbangan terkait waris tidak memiliki kekuatan mengikat,” tutupnya


Dengan demikian, putusan ini menutup ruang bagi pihak Tergugat untuk mengklaim hak atas tanah tersebut.


Perjuangan panjang sengketa tanah antara Yuliana Tandayong dkk melawan Paul Tandayong dkk akhirnya menemukan titik terang di tingkat kasasi.


Tidak hanya itu , Rexy Mierkhahani, S.H., M.H.  advokat dan kuasa Hukum dari Law Firm Lex Crysta & Co, Surabaya bersama Rekan ,Christian Tarapul Anjur Hasiholan, S.H., M. H dan Lisandy Rustamar Gani, S.H., M.H sebelumnya pernah menyurati Kantor Pertanahan Touna pada tanggal 17 April 2025  dan telah mengirimkan surat undangan Klarifikasi kepada pihak Vanny Tandayong dkk tanggal 5 Maret 2025.

 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita