Penggeledahan ini terjadi sekitar pukul 20.00 WITA , senin (21/04/2025).
Setelah di amankan tersangka IN di bawa petugas kepolisian ke Polres Touna untuk dilakukan proses lebih lanjut
Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Touna tepat pada hari rabu tanggal 23/04/2025 IN resmi ditetapkan tersangka.
Mendampingi tersangka , Salah satu praktisi Hukum Ketua POSBAKUMADIN Tojo Una-una Advokat Nasrun,S.H. saat dihubungi awak media untuk memberikan tanggapan menyampaikan, terkait penangkapan ini sangat mendukung Pembarantasan Narkoba yang sangat meresahkan yang sudah menyasar hingga tembus ke pelosok Desa Desa yang ada di kepulauan,
"Masyarakat juga akan terus membantu kepolisian untuk memberikan infomasi dan laporan kepada kepolisian apabila ada hal mencurigakan di desa mereka, masyarakat juga mengapresiasi keterbukaan publik dan informasi melalui media untuk selalu update pemberitan terbaru dan faktual" terang Nasrun , Minggu ( 27/04/2025)
Menurutnya, karena narkoba adalah musuh Negara yang merupakan musuh bersama sehingga masyarakat berharab Kepolisian selalu cepat memberitakan proses penegakan hukum dalam memberantas jaringan Narkotika sebagaimana presisi POLRI yang menjadi asensi KAPOLRI
Selain itu saat berada diPolres Touna Nasrun menyampaikan sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini IN telah dilakukan penahanan 20 hari kedepan di RUTAN POLRES Tojo Una-una.
"Saya mengapresiasi Atas keberhasilan polres Touna dalam penangkapan ini . " Tutup Nasrun
Bagian Humas Polres Touna saat dikonfirmasi menyampaikan untuk Kasus ini masih dalam pengembangan penyelidikan.