Kabar Maleo - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tojo Una-Una, Salfia Latuhihin baru-baru ini menyerahkan secara simbolis Santunan Kematian sebesar 42 juta didampingi Kepala Desa Sansarino, Ahmar M. Djuma, serta Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Nurika bertepatan dengan Acara Doa mengenang 40 hari meninggalnya Almarhum Samsudin di Kediamannya di Desa Sansarino.
Samsudin merupakan seorang Petani Desa
Sansarino, Tojo Una Una yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Almarhum baru
terdaftar selama 6 bulan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen
Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Nurmin istrinya, selaku ahli
waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar
Rp42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Agen Perisai merupakan mitra dari BPJS
Ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasikan, menerima
pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS
Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan
berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari
program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Desa Sansarino mengapresiasi pihak
BPJAMSOSTEK yang telah membayarkan santunan jaminan kematian kepada Warganya
yang meninggal dunia. Dia mengucapkan terimakasih kepada BPJAMSOSTEK karena
telah memberikan santunan kepada ahli waris. Ini salah satu bukti nyata
pentingnya perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
"Dia juga berharap, seluruh masyarakat
pekerja di Desa Sansarino dapat terlindungi program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan baik dibayarkan oleh pemerintah maupun daftar secara mandiri
karena iuran Rp.16.800,- per bulan sangat terjangkau,"harap Kades Sansarino.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Tojo Una-Una Ampana, Salfia Latuhihin mengatakan, jaminan sosial yang
diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan
bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial.
"Pada Tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten
Tojo Una-Una membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Desa
Se-Tojo Una-una sebayak 13.400 pekerja dan berharap seluruh masyarakat pekerja
rentan/informal lainnya dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK secara
mandiri. "Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya
kita butuhkan," ujar Salfia, Rabu (19/6/2024).
Menurut Salfia, sekarang ini pekerja mandiri
dapat mendaftarkan dirinya selain melalui Agen Perisai dapat juga melalui kanal
layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai
Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah
bekerjasama,"
"Pemberi kerja atau badan usaha mulai dari
perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa,
konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes,
LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh
perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang
diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan,"ujar Salfia