Space Iklan
PORTAL AMPANA- Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah nomor 1 tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di kabupaten Tojo Una Una berlangsung (kamis,9/3/2017) di Aula Hotel Lawaka kecamatan Ratolindo. .
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh wakil bupati Tojo Una Una Admin AS.Lasimpal.SIP di damping oleh Ketua badan pembentukan Peraturan daerah DPRD Provinsi Sulawesi tengah Arema.J,R.Parampasi.SH,MM bersama tim ahli perundang-undangan DPRD provinsi Sulawesi tengah dan juga Plt.Kepala Dinas Pertanian dan ketahanan pangan kabupaten Tojo Una Una.
Dalam Sambutanya Admin Lasimpala menguraikan Pemerintahan kabupaten Tojo Una Una yang ada saat ini dibentuk dengan 3 agenda besar sesuai dengan potensi daerah,semangat dan karakter serta latar belakang masyarakat Tojo Una Una. Ketiga agenda besar itu, pertama terkait bagaimana pemerintah mengagendakan peningkatan produktifitas bidang pertanian termasuk didalamnya peternakan sehingga dayatahan pangan daerah menjadi kuat, kedua bagaimana pemerintah mengagendakan meningkatkan pengolahan sektor kelautan dan perikanan dengan potensi yang ada untuk bisa menopang kehidupan dan perekonomian masyarakat; dan yang ketiga adalah bagimana pemerintahan yang ada ini bisa mengelola semaksimal mungkin potensi pariwisata yang dimiliki untuk menjadi sumber pendapatan masyarakat baik langsung maupun tidak langsung.
“atas nama pemerintah daerah saya sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang di agendakan hari ini, dengan harapan semoga Perda Provinsi dan Perda kabupaten yang telah ada terkait perlindungan lahan pertanian ini tidak akan saling bertabrakan tetapi bisa linier/searah, saling mendukung, salingmengisi dan melengkapi" ujar Wabup
Wabup Touna juga mengharapkan kepada para peserta gunakan forum ini sebagai forum yang bisa melahirkan dinamika yang dapat menambah keyakinan kiri dan memperluas ruang berpikir kita terkait bagaiman daerah ini dapat dibangun terutama dalam pemanfaatan lahan pertanian secara berkelanjutan.
" Mohon bisa disimak dengan baik apa yang akan disampaikan oleh para narasumber, bahkan bila ada hal-hal yang mungkin dirasa perlu dikritisi silakan untuk dikritisi ataupun dikoreksi, saya percaya tim narasumber DPRD provinsi yang hadir ini sudah terbiasa dengan forum sehingga pastinya dapat menerima setiap krikan maupun saran yang diberikan karena itu juga merupakan harapan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi agar apa yang disosialisasikan dapat lebih bertambah nilai kualitasnya”. Ujar Wabup Touna.
Sesuai UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan dan alih fungsi lahan mengamanatkan untuk di tindak lanjuti melalui peraturan daerah, sebagai payung hukum terkait upaya memproteksi alih fungsi lahan pertanian pangan yang cenderung mengalami peningkatan akibat kebutuhan lahan untuk keperluan pembangunan berbagai sarana dan prasarana non pertanian, yang kemudian berimplikasi pada berkurangnya lahan pangan secara berkelanjutan.
Hal Ini juga telah di tindak lanjuti olrh pemerintah kabupaten Tojo Una Una dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una nomor 6 tahun 2016 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang juga telah disosialisasikan dari tingkat kecamatan dan desa se-kabupaten Tojo Una Una.


