Space Iklan
PORTAL AMPANA – Setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan terkait dengan penyalah gunaan dana Bantuan Sosial (Bansos ) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang nilainya mencapai Rp 2,5 Milyar lebih, Lima tersangka berinisial BB,ASK,HSB,UB, AR satu diantarannya adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tojo Unauna ( Touna) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ampana .
Seperti yang di ungkapkan Kejari Ampana Hadi Sulanto SH. Mhum Kelima tersangka tersebut diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) KUBE pada tahun 2015 sehingga negara mengalai kerugian sebesar 900 Juta Rupiah .
Kejari Ampana Hadi Sulanto saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan ke lima tersangka atas kasus KUBE dan penyalurannya diduga tidak tepat sasaran.
Hadi Sulanto juga mnenyebutkan dan yang disalurkan pada program KUBE tersebut mencapai 2,5 Milyar lebih pada program bansos pada tahun 2015 .
."Kelima tersangka ini sebelumnya sudah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan terkait dengan dana KUBE yang nilainya Rp 2,5 Milyar lebih “ Ungkap Kejari
Dari hasil pemeriksaan serta audit BPKP kata Hadi sulanto menjelaskan Negara telah mengalami kerugian kurang lebih 900 juta rupiah .
"ke lima tersangka ini memainkan dana Kube tahun 2015 yang diperuntukan kepada para kelompok masyarakat yang terdiri dari 132 kelompok penerima bantuan yang terdiri dari 1010 orang “ Jelasnnya
Awalnya menurut kejari dana ini seharusnya langsung masuk ke rekening kelompok dan uangnya dibelanjakan oleh kelompok, namun oleh kebijakan kepala dinasnya ,uang yang seharusnya masuk ke rekening kelompok bukan lagi berupa uang namun tinggal berbentuk barang berupa barang pertanian dan lainnya.
Seharusnya kata Sulanto dalam penyaluran program ini masing masing kelompok yang harus membelanjakan langsung sesuai dana yang diterima,namun kenyataannya yang terjadi dilapangan kelompok penerima tinggal menerima dalam bentuk barang saja, yang diserahkan oleh Kepala Bidang dan pendamping program tersebut .
Atas tindakan korupsi yang dilakukan kelima tersangka ini maka mereka dikenakan Undang Undang no 31 tentang tindak pidana Korupsi , pasal 2dan Pasal 3 dan Pasal 11,” Tandasnya(LS )
FOTO : Wartawan Portal Ampana Sedang mewawancarai Kejari Ampana