Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Korupsi Dana Bansos, Kejari Ampana Tetapkan Lima Tersangka

Redaksi
11 October 2016
Last Updated 2021-10-03T04:52:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan

PORTAL AMPANA – Setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan terkait dengan  penyalah gunaan dana Bantuan Sosial (Bansos ) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang nilainya mencapai Rp 2,5 Milyar lebih, Lima tersangka berinisial BB,ASK,HSB,UB, AR satu diantarannya adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tojo Unauna ( Touna) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ampana .

Seperti yang di ungkapkan Kejari Ampana Hadi Sulanto SH. Mhum  Kelima tersangka tersebut diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) KUBE pada tahun 2015 sehingga negara mengalai kerugian sebesar 900 Juta Rupiah .

Kejari Ampana Hadi Sulanto saat dikonfirmasi media ini  mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan ke lima tersangka atas kasus KUBE dan penyalurannya diduga tidak tepat sasaran.
Hadi Sulanto juga mnenyebutkan  dan yang disalurkan pada program KUBE tersebut mencapai 2,5 Milyar lebih  pada program bansos pada tahun 2015 .

."Kelima tersangka ini sebelumnya sudah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan terkait dengan dana KUBE yang nilainya Rp 2,5 Milyar lebih “ Ungkap Kejari

Dari hasil pemeriksaan serta audit BPKP kata Hadi sulanto menjelaskan  Negara telah mengalami kerugian kurang lebih 900 juta rupiah  .

"ke lima tersangka ini memainkan dana Kube tahun 2015 yang diperuntukan kepada para kelompok masyarakat yang terdiri dari 132 kelompok penerima bantuan yang terdiri dari 1010 orang “ Jelasnnya

Awalnya menurut kejari dana ini seharusnya langsung masuk ke rekening kelompok dan uangnya  dibelanjakan oleh kelompok, namun oleh kebijakan kepala dinasnya  ,uang yang seharusnya masuk ke rekening kelompok bukan lagi berupa uang namun tinggal berbentuk barang berupa barang pertanian dan lainnya.

Seharusnya kata Sulanto dalam penyaluran program ini  masing masing kelompok yang harus membelanjakan langsung  sesuai dana yang diterima,namun kenyataannya yang terjadi dilapangan  kelompok penerima  tinggal menerima dalam bentuk barang saja, yang diserahkan oleh Kepala Bidang dan pendamping program tersebut .

Atas tindakan korupsi yang dilakukan kelima tersangka ini maka mereka dikenakan Undang Undang no 31 tentang tindak pidana Korupsi  , pasal 2dan Pasal 3 dan Pasal 11,” Tandasnya(LS )

FOTO : Wartawan Portal Ampana Sedang mewawancarai Kejari Ampana 


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita