Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Polisi Tetapkan Pria di Wakai sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Narkotika

Redaksi
05 November 2026
Last Updated 2026-11-05T06:55:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan

 

TOJO UNA-UNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una menetapkan seorang pria berinisial AS (43), yang bekerja sebagai buruh harian lepas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.


AS diamankan petugas kepolisian di Desa Wakai, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una, pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.


Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang-barang itu kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.


Barang bukti yang disita antara lain 10 paket yang diduga berisi sabu, uang tunai Rp1.250.000, satu buah pirex, satu set alat isap, dua pak plastik kosong, serta satu unit telepon seluler merek Vivo.


Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan AS sebagai tersangka.


Dalam perkara ini, AS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Dalam menjalani proses pemeriksaan, AS memperoleh pendampingan dari penasihat hukum sebagai bagian dari pemenuhan haknya dalam proses hukum.


Pendampingan tersebut dilakukan setelah penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una menerbitkan Surat Permintaan Bantuan Hukum Nomor B/587/XI/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 4 November 2026 kepada Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una.


Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Nasrun, S.H., CLOA, CPM, yang akrab disapa Erik, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan setelah menerima permintaan resmi dari penyidik kepolisian.


Hal itu disampaikannya di depan Kantor Polres Tojo Una-Una, Rabu (4/11/2026), setelah mendampingi AS menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


" pendampingan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak seseorang yang sedang menjalani proses hukum. Ia juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan" ungkap Nasrun 


Dia katakan, Asas praduga tak bersalah, lanjutnya, tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Saat ini, AS telah menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tojo Una-Una.


Sementara itu, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita