Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tojo Una-Una, Jafar M. Amin, serta dihadiri Wakil Bupati Tojo Una-Una Hj. Surya, S.Sos., M.Si., Ketua DPRD Gusnar A. Suleman, Wakil Ketua I DPRD Rizal C. Panjili, Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Junus Djoni Achpah, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Alfian Matajeng, pimpinan perangkat daerah, dan anggota DPRD.
Agenda utama rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, Banggar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. Banggar menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Banggar juga menegaskan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan tersebut menjadi dasar untuk memberikan informasi yang transparan mengenai kondisi keuangan daerah, realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta pelaksanaan program pemerintah selama Tahun Anggaran 2025.
Selain menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah, laporan keuangan juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi bagi DPRD, masyarakat, dan lembaga pengawas dalam menilai efektivitas serta efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan itu, Banggar turut memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 22.A/T/LHP/DJPKN-VI.PLU/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Menurut Banggar, raihan opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Banggar juga menilai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi tolok ukur dalam mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati sebelumnya.
Setelah penyampaian laporan Badan Anggaran, rapat paripurna dilanjutkan dengan permintaan persetujuan secara lisan dari seluruh anggota dewan, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta pembahasan dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.


