TOUNA – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menegaskan komitmennya menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait isu normalisasi LGBT melalui penyusunan regulasi daerah. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, saat membuka secara resmi Dialog Publik bertema "Stop Normalisasi LGBT" yang digelar di Auditorium Kantor Bupati Tojo Una-Una, Sabtu (25/7/2026).
Dialog publik ini diselenggarakan sebagai wadah untuk mengkaji berbagai dampak serta menyamakan persepsi mengenai penolakan terhadap normalisasi LGBT melalui pendekatan medis, agama, dan hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Alfian Matajeng, Ketua Bapemperda DPRD Tojo Una-Una Ilham Lamahuseng, Sekretaris MUI Tojo Una-Una Fadli Nani, Koordinator Aliansi Masyarakat Tolak LGBT Moh. Fikri Agusti, perwakilan Polres, Kejaksaan Negeri, organisasi perangkat daerah (OPD), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Ilham Lawidu menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera membentuk tim khusus guna mengkaji penyusunan regulasi daerah sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang berkembang di masyarakat.
"Sebagai langkah awal, kami telah menunjuk Sekretaris Daerah untuk memimpin tim penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait," ujar Ilham Lawidu.
Ia menjelaskan, rancangan Perda tersebut diharapkan menjadi inisiatif bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, serta disusun secara komprehensif dengan melibatkan unsur akademisi, pakar hukum, tokoh agama, dan berbagai pihak terkait agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris MUI Tojo Una-Una, Fadli Nani, mengapresiasi pelaksanaan dialog publik tersebut. Menurutnya, forum itu menjadi ruang yang demokratis bagi seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan dalam merumuskan kebijakan daerah.
"Forum ini diharapkan dapat melahirkan berbagai masukan dan pandangan dari para peserta sebagai bahan dalam merumuskan langkah kebijakan daerah yang tepat," katanya.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta menyepakati bahwa proses penyusunan kebijakan akan dilakukan secara transparan, melibatkan koordinasi lintas sektor, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


