Tojo Una-Una – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Pemerintah Daerah, perusahaan penyalur elpiji, perwakilan pangkalan, serta para camat di Ruang Aspirasi DPRD, Senin (15/6/2026).
Rapat tersebut difokuskan untuk membahas persoalan ketersediaan, distribusi, dan lonjakan harga gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.
RDP dipimpin oleh jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Tojo Una-Una dan dihadiri perwakilan Sekretariat Daerah, Bagian Perekonomian, Polres Tojo Una-Una, pimpinan PT Asas Mandiri Pratama, PT Niverco Berkat Abadi, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Ilham J. Lamahuseng, S.E., mengatakan pembahasan berlangsung cukup alot karena ditemukan berbagai persoalan mendasar dalam sistem distribusi di tingkat pangkalan. Meski demikian, seluruh pihak akhirnya menyepakati langkah-langkah perbaikan guna memperbaiki tata kelola penyaluran elpiji bersubsidi.
"Kami telah sepakat untuk membenahi sistem distribusi ini secara menyeluruh. Pihak penyalur juga telah memberikan surat teguran hingga lima kali kepada pangkalan yang tidak menjual sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan agar penyaluran elpiji bersubsidi benar-benar tepat sasaran," ujar Ilham.
Sementara itu, Pimpinan PT Niverco Berkat Abadi, Agung Adi Saputra, menjelaskan bahwa alokasi elpiji bersubsidi untuk Kabupaten Tojo Una-Una saat ini mencapai 54 LO atau sekitar 30.240 tabung per bulan.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pangkalan yang melanggar aturan. Pada bulan ini, sebanyak empat pangkalan telah dikenai sanksi berupa penghentian penyaluran selama satu bulan hingga pengurangan kuota karena terbukti menjual elpiji di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Di sisi lain, Pimpinan PT Asas Mandiri Pratama, Fadel Suharyanto, menyampaikan bahwa seluruh pangkalan nantinya diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan tersebut diberlakukan karena sistem BBMS membutuhkan data NIB sebagai bagian dari regulasi Pertamina untuk memastikan proses distribusi elpiji berlangsung lebih aman, tertib, terdokumentasi, serta mencegah potensi penyalahgunaan.
Melalui kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP tersebut, DPRD bersama Pemerintah Daerah dan perusahaan penyalur berharap persoalan kelangkaan serta tingginya harga elpiji bersubsidi 3 kilogram dapat segera diatasi. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh elpiji sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan dengan ketersediaan yang lebih terjamin.


