TOUNA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) kembali menunjukkan kecepatan dan ketangguhannya dalam mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial ZRA (46), yang berprofesi sebagai nelayan, berhasil diringkus atas dugaan tindak pidana pencurian ternak (curnak) yang merugikan korban hingga jutaan rupiah.
Penangkapan terhadap ZRA, warga Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Ratolindo, dilakukan pada Senin malam (3/11/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Martono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa aksi pencurian terjadi di Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo.
> “Tim Resmob telah mengamankan terduga pelaku TP Pencurian Ternak berdasarkan laporan warga Desa Labuan. Korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 6.000.000,” ungkap Iptu Martono kepada awak media, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, proses penangkapan berlangsung cepat, kurang dari enam jam sejak Tim Resmob mulai bergerak mengumpulkan informasi.
Sekitar pukul 13.00 WITA, tim mendatangi korban untuk menggali keterangan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Setelah mengantongi identitas ZRA, tim segera menyusun strategi penangkapan.
Penyelidikan intensif dilakukan di sekitar kediaman pelaku sejak pukul 16.00 WITA. Hasilnya, pada pukul 19.00 WITA, ZRA berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pada saat diamankan, terduga pelaku TP Pencurian Ternak berada dalam keadaan aman, baik, dan sehat,” tambah Iptu Martono.
Saat ini, ZRA telah diserahkan ke Piket Satreskrim Polres Touna untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.


