TOUNA – Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah tahap VII. Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Tojo Una-Una, Rabu (15/10/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng, Kepala KP2KP Bungku, Arif Budiono, bersama staf Yudha Ilham, serta sejumlah pejabat daerah seperti Staf Ahli Bupati, Kepala Bapenda, Sekretaris BPKAD, dan para Kabag Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
Kegiatan penandatanganan dilakukan secara daring di Aula Nagara Dana Rakca Kementerian Keuangan dan diikuti secara daring oleh 109 Kepala Daerah di seluruh Indonesia.
Penandatangan PKS OP4D ini merupakan tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-67/PK/2025, tanggal 1 Oktober 2025.
PKS OP4D yang dilaksanakan di tahun ini merupakan perluasan tahap ke-7 dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan PKS OP4D ini, diharapkan tersedia sumber data yang penting untuk pengawasan kepatuhan pajak serta dapat menguji tingkat kepatuhan wajib pajak dalam rangka menilai potensi pajak baik itu pajak pusat maupun daerah(yy)



