Touna – Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una Una menangkap seorang wanita berinisial N.D alias (28) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 51,22 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/8/2025) malam di Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una Una.
Kapolres Touna AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasipelmas AKP Martono saat Konfrensi Pers bersama sejumlah awak media ,Selasa, (16/9/2025), menjelaskan, modus pelaku yaitu mentransfer uang Rp15 juta ke rekening seseorang sebagai uang muka pembelian sabu.
Setelah menerima barang, pelaku kembali mentransfer Rp15 juta sebagai pelunasan. Sabu tersebut kemudian disimpan sambil menunggu orang yang akan menjemput.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu 51,22 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, buku tabungan, ATM, resi transaksi, tas samping, dan satu unit handphone.