Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
🎉 Selamat Datang Pembaca di website Kabar Maleo| Dirgahayu Indonesia ke-80 🇮🇩 | Tetap Semangat & Berkarya! 🚀

Polres Touna Bekuk Pria Pencuri Kawat Duri, Beraksi Dua Kali di Gudang Kopra

Redaksi
16 September 2025
Last Updated 2025-09-16T13:38:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan

 


TOUNA – Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil membongkar kasus pencurian yang terjadi dua kali di sebuah gudang kopra di Desa Tojo. Pelaku, seorang priaberinisial TA (32), ditangkap setelah diketahui mencuri total 51 rol kawat duri milik seorang warga.


Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Touna pada Selasa (16/09/2025). Rilis pers disampaikan oleh Kanit Pidum Satreskrim Ipda Eka Sriyanto SH, didampingi Kasi Humas Iptu Martono.


Ipda Eka menjelaskan, aksi pencurian ini berawal dari laporan yang masuk pada 12 Agustus 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku, yang merupakan pekerja harian di gudang tersebut, melakukan aksinya pada dua waktu berbeda di bulan Juli 2025.


Aksi pertama terjadi pada siang hari. Saat para pekerja lain pergi makan siang, Upik tetap tinggal di gudang. Ia memanfaatkan kesempatan ini untuk mencuri 18 rol kawat duri seberat 4 kg per rol.


Kawat tersebut ia pindahkan ke sebuah truk tua di belakang gudang. Malam harinya, Upik kembali ke lokasi dengan gerobak pinjaman dan mengangkut semua kawat itu ke rumahnya.


Aksi kedua dilakukan sekitar dua minggu kemudian, pada dini hari. Kali ini, pelaku datang dengan niat mencuri lebih banyak. Upik masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat jendela dan menyelinap melalui celah di atap.


Ia kemudian mengikat 33 rol kawat duri (masing-masing seberat 10 kg) dengan tali rafia, lalu menariknya keluar satu per satu melalui celah yang sama.


Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi mengamankan total 51 rol kawat duri sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, TA alias Upik dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita