Polres Touna Bekuk Pengedar 43 Paket Sabu di Marowo
"Pelaku HH ditangkap pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di lokasi kebunnya di Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka," ujar Plt. Kasihumas Iptu Martono, Rabu (7/5/2025).
Iptu Martono mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran Narkoba di wilayah Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka.
"Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una, melakukan penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, sambung Iptu Maryanto, ditemukan narkotika yang diduga jenis shabu di dalam tas plastik warna putih.
"Barang bukti 43 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 7,43 gram , 2 buah plastik klip kosong, 1 buah tas plastik warna putih, 1 unit handphone merek oppo warna hitam," terangnya.
Iptu Martono menambahkan, atas perbuatannya Pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.