TOUNA,kabar maleo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tojo Una-Una gelar sosialisasi penjualan langsung terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut bertempat didesa Bantuga Kecamatan Ampana Tete, Selasa (24/6/2025) yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Touna Muh. Dhimas TrisasktiS.H., turut hadir Kades Bantuga beserta perangkat Desa, Tokoh Agama serta puluhan masyarakat.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Touna Muh. Dhimas Trisaskti mengatakan bahwa sosialisasi penjualan langsung terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8304 K/Pid.Sus/2024.
Adapun barang bukti yang akan dijual secara langsung tersebut terdiri atas:
- 1 unit kapal kayu dengan nama Bintang Kamaria 01 dengan ukuran panjang 12.70 meter, Lebar 2.00 meter, diameter 0.86 dengan menggunakan tiga unit mesin.
Untuk dua mesin yang digunakan bermerk Yanmar TS.230, dan satu unit lagi bermerk mesin Jiandong 115.
- Kemudian untuk sirip ikan hiu kering sebanyak 283 buah,"ujar Dhimas Trisaskti.
Menurut Dhimas, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tindak pidana perburuan ilegal sirip hiu dan telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti secara akuntabel, transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,"jelasnya.