Space Iklan
Portal Ampana com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo una-una,Provinsi Sulawesi Tengah, mengelar rapat paripurna pengesahan 6 Raperda menjadi Perda, Selasa (9/5/2017).
Sesuai undangan yang sudah disebar oleh sekretariat DPRD Touna, rapat paripurna akan dilaksanakan pada pukul 9.30,Wita, bertempat di Gedung Utama DPRD setempat, Selasa (9/5/2017).
"Adapun 6 Raperda yang akan disahkan menjadi Perda nanti, tiga Raperda Inisiatif DPRD Touna yakni,1.Raperda tentang penyalagunaan Inhalan dan Obat, 2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, 3. Rapaerda tentang Pemeliharaan Anak Terlantar,"Jelas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Asrun Taurenta kepada awakedia ini dituang kerja, Selasa (9/5/2017).
Kemudian tiga Raperda usul Pemkab Touna tersebut adalah, 1. Rapaerda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, 2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Touna Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, 3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanam modal.
Lanjut Asrun menerangkan bahwa penyesuaian terhadap 6 Raperda tersebut, telah disesuaikan dalam rapat bersama antara Badan Pembentukan Perda dengan pihak eksekutif pada tanggal 4 Mei 2017 kemarin.
"Dengan demikian Badan Pembentukan Perda berpendapat bahwa ke-6 Raperda ini sudah dapat disetujui bersama untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD,"tutup Asrun.( BUDI)