Space Iklan
PORTAL AMPANA,Bertempat diruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Touna Selasa (29/11) sekitar Jam 14.00 Wita Lelaki HK Umur 64 Tahun, Alamat Jalan Tanjung Api, Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo datang untuk melapor tentang kejadian Pencabulan.
Dari informasi pelapor, bahwa Pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016, sekitar jam 11.00 Wita, terlapor datang mengantar air galon di dusun uesampole desa labuan kec. Ratolindo,Kab. Tojo una –una tepatnya di rumah seorang Perempuan S.
Namun tidak ada orang di rumah S tersebut, kemudian terlapor Lelaki I pekerjaan tukang antar air galon, alamat Jl. Ahmad Yani, Kel. Dondo, Kec. Ratolindo melihat cucu Pelapor Permpuan N (8 Tahun) sedang bermain di pinggir rumah S, kemudian terlapor memanggil korban yaitu N, namun korban tidak mau karena takut, kemudian terlapor mendekati korban dan kemudian terlapor mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dan menjanjikan untuk memberikan uang, akan tetapi korban tidak mau sehingga tidak terjadi, namun terlapor memegang bagian kelamin korban dengan cara memasukkan kedua tangannya di dalam celana korban, dan tiba-tiba saksi Lelaki H melihat kejadian tersebut dan H langsung menendang terlapor dan terlapor langsung melarikan diri dengan menggunakan motor.
Dengan Kejadiaan ini HK merasa Keberatan dan melaporkan kejadian ini untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini penyidik reskrim Polres Touna sedang memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Humas Polres Touna)